"Memori banding kami terima secara pribadi dari Ariel," kata Kepala Sub Bagian Umum Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Yusuf, Senin.
Yusuf menjelaskan, dalam memori banding tersebut Ariel memohon untuk banding terhadap putusan hakim pada sidang putusan yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2011. Vonis terhadap Ariel adalah kurungan 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider hukuman 3 bulan penjara.
Ia menambahkan, memori banding yang dibuat secara pribadi oleh Ariel dikirimkan melalui petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru di Jalan Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Ariel Peterpan yakni Afrian Bondjol menyatakan belum berkoordinasi lebih lanjut dengan kliennya terkait pengajuan banding tersebut.
"Soal banding Ariel nanti ya, kami belum berkoordinasi langsung dengan Ariel. Rencananya sekarang," kata Afrian.
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, menyatakan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan dan membuat pornografi.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Ariel Peterpan dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan subsider masa tahanan.
(KR-ASJ/B/Y003/A038)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011