Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung sampai sekarang masih mengkaji berkas Romli Atmasasmita yang menjadi landasan hukum untuk berkas tersangka Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra.

"Saat ini, berkas Romli masih dalam kajian Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Pidana Khusus," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari, seusai acara pelantikan pejabat eselon II di Kejagung, Jakarta, Senin.

Kendati demikian, Jampidsus menyatakan sebenarnya berkas mantan Menteri Kehakiman dan HAM tersebut sudah lengkap atau P21.

Kejagung sebelumnya menyatakan untuk di Pidsus, berkas Yusril sudah lengkap namun secara kelembagaan masih menunggu pengkajian berkas Romli Atmasasmita.

Romli Atmasasmita di dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), divonis bebas dan hal itu yang diminta Yusril agar Kejagung mempertimbangkan dirinya dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Dalam kasus Sisminbakum itu, Kejagung juga menetapkan mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo, sebagai tersangka.

Posisi PT SRD dalam pengadaan proyek Sisminbakum tersebut, sebagai rekanan. Dari kasus Sisminbakum itu, kerugian negara diduga sekitar Rp420 miliar.

Sementara itu, sampai sekarang Yusril dan Hartono, belum ditahan dan itu berbeda perlakuannya dengan tersangka Sisminbakum lainnya, saat ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan.
(R021/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011