Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan aset Bank Century di Swiss benar-benar ada dan berbentuk uang senilai 155 juta dolar Amerika Serikat.
"Aset Century di Swiss dalam bentuk uang senilai 155 juta dolar AS," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Senin.
Seperti diketahui, pemerintah berusaha membekukan uang Century di Swiss milik Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, namun pembekuan itu terkendala oleh sistem hukum di negara tersebut.
Darmono menyatakan menurut sistem hukum di Swiss, uang Century itu bukan merupakan hasil tindak pidana, melainkan masalah administrasi atau kasus perdata. "Swiss menilai uang Bank Century itu, tidak terkait dengan tindak pidana," katanya.
Karena itu, kata dia, pemerintah akan mengajukan gugatan perdata terkait dengan Bank Mutiara (bank eks Century).
Selain itu, pemerintah juga akan berupaya dengan meminta bantuan kepada Bank Dunia dalam upaya pembekuan uang Century di Swiss tersebut. "Diharapkan Bank Dunia akan menyatakan tindak pidana dalam pelarian aset Bank Century itu, kepada Bank Swiss," katanya.
Di bagian lain, ia menyebutkan, aset Bank Century dipastikan dibekukan setelah pemerintah setempat menanggapi permintaan pemerintah Indonesia. "Saat ini tidak menunggu saja (pembekuannya)," katanya.
Dalam kasus Bak Century, Hesham dan Rafat sudah divonis secara in absentia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, masing-masing dengan hukuman 15 tahun penjara.
(R021/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011