Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Indriaswati D. Saptaningrum mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri dalam negeri, menteri agama, dan jaksa agung tidak efektif karena tidak mampu mencegah aksi kekerasan terhadap penganut Ahmadiyah.

"Selama ini tebukti, SKB tidak mampu mencegah terjadinya aksi kekerasan," kata Indriaswati dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

ELSAM mengeluarkan pernyataan itu terkait bentrok antara masyarakat dan penganut Ahmadiyah di Desa Cibede, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Bentrokan itu mengakibatkan tiga orang tewas dan beberapa orang lainnya luka berat.

Indriaswati menyatakan, SKB itu semakin terbukti tidak berfungsi sebagai mana mestinya karena salah satu kubu dalam bentrok tersebut adalah massa yang mengatasnamakan agama tertentu.

"Dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan menjaga kesucian agama tertentu, terhadap minoritas Ahmadiyah," katanya.

ELSAM juga secara resmi meminta aparat penegak hukum untuk menindak siapapun yang terbukti melakukan kekerasan atau menghasut untuk melakukan kekerasan dalam kejadian tersebut.

Lembaga tersebut berpendapat, kekerasan yang terkait dengan agama atau kepercayaan apapun adalah bentuk pelanggaran HAM yang serius.

"Sebab yang terjadi selama ini, para pelaku kekerasan atas nama agama pada umumnya, tidak mendapatkan hukuman yang setimpal," kata Indriaswati.

ELSAM mendesak Polri dan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan kementerian terkait untuk mengevaluasi SKB.

"Evaluasi dilakukan secara mendasar dan mendalam," kata Djoko Minggu (6/2) malam.

Djoko menjelaskan, evaluasi perlu dilakukan agar keyakinan, kepercayaan seseorang atau sekelompok orang, tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang ada.

Djoko menegaskan, "intinya bagaimana keyakinan seseorang itu dapat diakomodir tanpa bertentangan dengan undang-undang yang ada, sehingga tidak mengganggu keamanan, ketertiban dan kehidupan sosial lainnya,".
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011