Padang (ANTARA News) - Fraksi Demokrat DPRD Padang meminta kalangan pegawai negeri sipil (PNS)di lingkungan Pemko Padang tidak menganggap dana tambahan penghasilan PNS yang diberikan pada 2011 dengan dana dari APBD sebagai penerimaan tetap.
Para PNS jangan menganggap dana tersebut sebagai penerimaan tetap mereka yang akan terus diberikan dan ditanggung APBD setiap tahunnya, kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Padang, Erison dalam pandangan fraksi ini terhadap APBD Padang 2011 dikutip di Padang, Minggu.
Karena itu, tambahnya, pemberian tambahan penghasilan bagi PNS itu perlu disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan berbasis kinerja dengan melihat kemampuan keuangan daerah.
Pada bagian lain, Fraksi Partai Golkar DPRD Padang sepakay dengan pengalokasian dana APBD 2011 untuk pemberian tambahan penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemko Padang.
Fraksi Golkar sepakat dengan tambahan penghasilan PNS sesuai dengan Kepmendagri No.37/2010 tentang pedoman penyusunan APBD 2011, kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Padang, Jumadi.
Ia menjelaskan, kalau dinilai secara keseluruhan besaran dana untuk penghasilan PNS di lingkungan Pemko Padang mencapai Rp96 miliar dan jika dibanding kan dengan pendapatan daerah hampir mencapai 65 persen dari PAD Padang 2011.
Dana termasuk untuk tambahan penghasilan untuk PNS vertikal yang berasal dari Kementerian Agama RI, tambahnya.
Dengan sepakat mengalokasikan dana itu, maka Fraksi Golkar juga mengharapkan dan meminta pemanfaatan dana tambahan penghasilan itu dilakukan sebaik-sebaiknya.
Dengan mendapat penghasilan tambahan, maka para PNS dituntut memberikan sumbangan terbaiknya untuk membangun masyarakat kota Padang dengan sepenuh hati, menuju pemerintahan yang baik untuk kepentingan masyarakat.
Akan tetapi, tambah Jumadi, untuk tahun 2012 Fraksi Golkar meminta pemerintah kota Padang segera melakukan revisi kegiatan tambahan penghasilan PNS tersebut.
Revisi itu ditujukan agar seseorang PNS menerima tambahan penghasilan betul-betul sesuai dengan beban jabatan yang dipikul selama ini dimana satu orang PNS hanya menerima satu tunjangan jabatan saja, tambahnya.
(H014/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011