"Dengan adanya pembedaan syarat (verifikasi parpol peserta pemilu) dari MK, maka usulan pemerintah agar jadwal pemilu dimundurkan ke bulan Mei terbilang lebih moderat dibandingkan usul KPU yang ingin memajukan ke bulan Februari," kata Said kepada Antara di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan, jadwal Pemilu berkorelasi dengan banyak hal, antara lain terkait dengan persiapan parpol dalam memenuhi persyaratan verifikasi.
Menurut dia, jika Pemilu digelar lebih awal, yaitu bulan Februari seperti usulan KPU, maka konsekuensinya pelaksanaan verifikasi akan dimulai lebih cepat dua bulan.
"Percepatan tersebut berimplikasi pada pendeknya waktu bagi parpol untuk mempersiapkan diri memenuhi persyaratan verifikasi," ujarnya.
Said menilai, pada gilirannya, skema itu memunculkan kerugian khususnya kepada parpol non-parlemen dan parpol baru yang berdasarkan Putusan MK Nomor 55/2020 diberi syarat yang lebih berat dari pada sembilan parpol parlemen.
"Berdasarkan putusan MK itu, sembilan parpol parlemen hanya dipersyaratkan lulus verifikasi administrasi, sedangkan tujuh parpol non-parlemen dan parpol baru dipersyaratkan harus lulus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," ujarnya.
Dia menjelaskan, jika semua parpol diberi syarat yang sama, misalnya semua parpol diwajibkan verifikasi faktual, atau semua parpol hanya diwajibkan verifikasi administrasi saja, maka perubahan jadwal Pemilu sebetulnya masih bisa dikompromikan untuk dimajukan atau dimundurkan.
Namun menurut dia, dengan adanya pembedaan syarat versi MK, maka usulan pemerintah agar jadwal Pemilu dimundurkan ke bulan Mei terbilang lebih moderat dibandingkan usul KPU yang ingin memajukan ke bulan Februari.
"Karena itu agar jadwal Pemilu bisa cepat diputuskan, saya usulkan semua parpol diajak bicara dalam forum rembuk nasional agar asas keadilan Pemilu dapat dipenuhi," katanya.
Said mengatakan, kalau mau yang lebih mudah, caranya mudah yaitu aturan verifikasi dibuat seragam kepada semua partai tanpa terkecuali, misalnya semuanya diverifikasi faktual atau semuanya cukup diverifikasi administrasi.
Dia menilai kalau usulan itu bisa disepakati, maka Pemilu yang menurut konvensi selalu digelar April dapat saja ditinjau ulang karena ada argumen konstitusional.
Baca juga: PKP usulkan Rembuk Nasional terkait jadwal Pemilu 2024
Baca juga: F-PKB tepis anggapan ada "matahari kembar" jika Pemilu 21 Februari
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021