Surabaya (ANTARA) - Ketua DPD RI AA, LaNyalla Mahmud Mattalitti berjanji akan mengawal dan memenuhi aspirasi para perangkat desa terkait RUU tentang Perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang masih dalam proses di kesekjenan.
"Memang sudah dibawa ke Paripurna tapi dalam konteks untuk pembahasan. Prosesnya masih jauh, dan saya akan kawal ini agar aspirasi para perangkat desa terpenuhi," kata LaNyalla di Surabaya, Minggu.
LaNyalla yang mendapat keluhan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) saat berada di Gedung MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur di Surabaya, Minggu mengaku telah mengecek perjalanan RUU itu hingga ke kesekjenan.
Baca juga: Wakil Ketua DPD: RUU BUMDes penting demi kemajuan desa
Ia menjelaskan, bahwa RUU Perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut masih dalam pembahasan.
Sementara Ketua DPW PPDI Abdul Khohar menjelaskan, bahwa pihaknya meminta dukungan DPD RI terhadap aspirasi para perangkat desa terkait RUU Perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Karena setelah membaca dan mempelajari draft-nya oleh Komite I DPD RI kami sangat kecewa, karena antara DIM yang kami buat dengan draft RUU yang disajikan jauh panggang dari api," ujar Adnan.
"Mohon dukungan dari Ketua DPD RI mumpung sedang berada di Jawa Timur. Ada beberapa poin dari RUU perubahan itu yang kita tolak. Mohon dukungan aspirasi kami ini dikawal," katanya.
Adnan menjelaskan, pihaknya mewakili DPN PPDI ingin adanya penyempurnaan dalam RUU tersebut. Ada beberapa poin penyempurnaan yang diminta PPDI.
"Pertama PPDI ingin Pemerintah Desa kuat dan tidak ter-intervensi siapapun sehingga Kepala Desa benar-benar dapat membangun desanya sesuai skala prioritas. Kedua UU Desa harus memastikan status perangkat desa, memastikan masa jabatan perangkat desa 60 Tahun," katanya.
Selanjutnya, UU Desa harus memastikan gaji kepala desa dan perangkat desa bersumber dari APBN dengan besaran Perangkat Desa setara Gol 2a sesuai masa kerjanya, Sekretaris Desa 140 persen dari gajinya, Kepala Desa 200 persen dari gaji Perangkat Desa masa kerja tertinggi.
"Dana Desa kita meminta 20 persen dari APBN, diterima desa berdasar luas wilayah, jumlah penduduk dan potensi desa. Kemudian tanah bengkok melekat dikelola kepala desa dan perangkat desa sebagai pelaksanaan azas rekognisi dan subsidiaritas. Terakhir mengenai tunjangan kesehatan, ketenagakerjaan dan purna tugas bagi kepala desa dan perangkat desa mohon juga diperhatikan," katanya, menjelaskan.
Sekjen DPW PPDI Abdullah Fattah mengatakan seharusnya di RUU ada evaluasi dan penyempurnaan yang konstruktif, namun yang terjadi malah makin melemahkan sistem penyelenggaraan pemerintahan Desa.
"Kami PPDI setuju UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa harus di evaluasi dan disempurnakan, tetapi evaluasi dan penyempurnaan itu harus menguatkan yang belum kuat, menjelaskan yang belum jelas dan mempertegas yang belum tegas," ujar Fattah.
Baca juga: Wakil Ketua DPD: RUU BUMDes penting disahkan demi perkuat ekonomi desa
Baca juga: PABPDSI Sulawesi Barat tolak draf RUU tentang Desa
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021