"Sekolah harus memberikan data yang valid terkait siswanya yang didaftarkan lewat SNMPTN jalur undangan. Tidak boleh melakukan manipulasi data," katanya di Semarang, Minggu, menanggapi kebijakan SNMPTN jalur undangan.
Menurut dia, kecurangan atau manipulasi data yang dilakukan pihak sekolah sebenarnya justru akan merugikan sekolah yang bersangkutan, sebab siswa yang didaftarkan membawa nama baik sekolah mereka berasal.
Kalau tindakan kecurangan itu terbukti, kata dia, sekolah dan siswa bersangkutan justru rugi, termasuk siswa-siswa berikutnya dari sekolah tersebut yang tidak akan dipercaya lagi oleh perguruan tinggi.
"Seperti halnya penerimaan mahasiswa baru lewat jalur penelusuran minat dan kemampuan (PMDK), pihak sekolah mengirimkan data siswa yang bersangkutan untuk direkomendasikan ke perguruan tinggi," kata Rektor IKIP PGRI Semarang itu.
Perguruan tinggi, kata dia, tentunya akan menelusuri dan melakukan verifikasi terhadap data yang dikirimkan pihak sekolah dengan ketat, apalagi jika mendasarkan pada nilai rapor yang didapat siswa.
Ia menjelaskan kondisi sekolah berbeda-beda dan tidak bisa disamakan, termasuk nilai rapor yang didapat oleh siswa meski nilainya sama, misalnya nilai delapan untuk sekolah A, belum tentu sebanding dengan nilai delapan di sekolah B.
"Perguruan tinggi sudah memiliki data kualifikasi sekolah semacam itu, sebab memang tidak bisa disamakan. Nantinya, data yang sudah terkumpul itu akan diseleksi dan memang tidak semuanya dijamin lolos," katanya.
Akan tetapi, kata dia, pengawasan terhadap pelaksanaan SNMPTN memang perlu dilakukan berbagai pihak, terutama warga sekolah, seperti guru, komite sekolah, dan siswa terkait kevalidan data yang dikirimkan.
"Bisa juga terjadi, ada siswa yang berprestasi tapi tidak diakomodasi oleh kepala sekolah, mungkin karena faktor suka atau tidak suka terhadap siswa bersangkutan. Ini tidak boleh dilakukan kepala sekolah," katanya.
Kepala sekolah, kata Muhdi yang juga Sekretaris Umum PGRI Jawa Tengah itu, harus mampu menjaga kepercayaan dan kejujuran, sebab prinsip kejujuran termasuk modal utama dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Dinas Pendidikan kabupaten/kota juga memiliki peran pengawasan terhadap validitas data yang dikirimkan sekolah untuk SNMPTN jalur undangan, sebab mereka yang mengetahui langsung kondisi setiap sekolah," katanya.
Muhdi juga menyepakati sanksi untuk sekolah yang melakukan kecurangan atau manipulasi data dalam SNMPTN jalur undangan, yakni mendapatkan "black list" tidak boleh mendaftarkan siswanya selama tiga tahun berturut-turut. (ZLS/Z002/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011