Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Samarinda, Sugeng Purnomo, di Samarinda, Sabtu menyatakan bahwa kedua mantan pengurus Persisam yang akan diajukan ke meja hijau terkait dana Bansos (bantuan sosial) itu masing-masing Arna Efendi (mantan Sekteraris) dan K. Kristowono (mantan bendahara).
"Berkasnya sudah hampir rampung dan tinggal melengkapi beberapa keterangan saksi," ungkap Sugeng Purnomo.
Kedua mantan pengurus Persisam Putra Samarinda itu kata Sugeng Purnomo sudah ditetapkan tersangka.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tinggal menunggu kelengkapan bukti untuk segera diajukan ke pengadilan," kata Kajari Samarinda itu.
Mantan Sekteraris dan Bendahara Persisam Putra Samarinda itu kata Sugeng Purnomo diduga terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan mantan manajer klub sepak bola kebanggaan warga Samarinda, Aidil Fitri yang telah divonis satu tahun penjara.
Terkait munculnya nama-nama sejumlah anggota DPRD Samarinda termasuk dua petinggi PSSI yang ikut menerima aliran dana Persisam, Sugeng Purnomo mengakui akan menjadi salah satu pertimbangan penyidik pada dua berkas mantan pengurus Persisam tersebut.
"Apa yang terungkap dan menjadi fakta di persidangan Aidil Fitri itu akan menjadi salah satu bahan kami untuk melanjutkan dua berkas perkara kedua mantan pengurus Persisam itu," papar dia.
Adanya aliran dana tersebut seperti yang diungkapkan beberapa pihak termasuk Arna Efendi dan Kristowono terkait 35 item pengeluaran yang diduga fiktif ke sejumlah orang.
Kasus korupsi dana bansos Persisam Putra Samarinda itu menjadi sorotan publik lanjut Sugeng Purnomo karena baru pertama kali kasus korupsi di dunia sepak bola tanah air yang telah divonis.
"Kasus ini menjadi perhatian karena baru pertama kali kasus korupsi di dunia sepak bola divonis," ungkap Sugeng Purnomo.
Kajari Samarinda itu mengaku belum menerima salinan putusan majelis hakim pada persidangan Aidil Fitri.
"Kami belum menerima salinan putusan itu. Nanti jika putusan sudah diterima baru akan kami pelajari terkait adanya fakta di persidangan mengenai aliran dana Persisam tersebut," kata Kajari Samarinda tersebut.
Mencuatnya nama sejumlah pejabat, termasuk tujuh anggota DPRD Samarinda dan dua petinggi PSSI sebagai penerima aliran dana Persisam Putra Samarinda itu terungkap saat pembacaan putusan sidang korupsi mantan Manajer Persisam Putra Samarinda, Aidil Fitri yang divonis satu tahun penjara.
Ketua majelis hakim, Parulian Lumbantoruan saat membacakan amar putusannya, menyebutkan, pengeluaran Persisam Putra Samarinda Rp1, 780 miliar telah dibayarkan ke sejumlah anggota DPRD setempat, termasuk ke Nurdin Halid sebesar Rp100 juta dan Rp80 juta untuk Andi Darussalam. (A053/I014/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011