Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan, pemesanan sukuk negara ritel SR-003 dapat dilakukan melalui 20 agen penjual yang telah ditunjuk pada 28 Desember 2010.
Sukuk negara ritel SR-003 telah mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor B-036/DSN-MUI/I/2011 tanggal 31 Januari 2011.
Pemerintah telah menetapkan "term and condition" SR-003 pada 2 Februari 2011. Akad SR-003 adalah "ijarah sale and lease back" dan penerbit adalah Pemerintah Indonesia melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.
SR-003 dengan nominal per unit Rp1 juta, memiliki jangka waktu tiga tahun di mana tanggal penerbitan 23 Februari 2011 dan akan jatuh tempo 23 Februari 2014.
Target investor SR-003 adalah individu WNI di mana minimum pemesanan sebesar Rp5 juta dan kelipatannya serta tidak ada batasan maksimal pemesanan.
SR-003 dapat diperdagangkan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 24 Februari 2011. Pembayaran kupon SR-003 akan dilakukan setiap bulan pada tanggal 23 dimulai tanggal 23 Maret 2011.
Pemerintah telah menunjuk konsultan hukum penerbitan sukuk ritel tersebut yaitu AZP Legal Consultants.
Sementara agen penjual yang telah ditunjuk terdiri atas 11 bank dan sembilan perusahaan efek. 11 bank dimaksud adalah Bank Mandiri, Bank BII, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI, Bank CIMB Niaga, Bank HSBC, Bank BNI, Citibank NA, Standard Chartered Bank, Bank Permata, dan Bank OCBC NISP.
Sementara sembilan perusahaan efek adalah PT Andalam Artha Advisindo Sekuritas, PT Mega Capital Indonesia, PT Bahana Securities, PT Danareksa Sekuritas, PT Trimegah Securities, PT Sucorinvest Central Gani, PT Reliane Securities, PT Ciptadana Securities, dan PT Kresna Graha Sekurindo. (A039/Z002/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011