Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan masih berlaku untuk penggunaan air tanah.

Karena itu, Riza menyebutkan sampai sekarang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melarang warga Jakarta menggunakan air tanah sebagai air baku yang menunjang kehidupannya dengan mengacu pada peraturan tersebut.

"Perlu kami tegaskan, pemprov tidak pernah melarang warga Jakarta gunakan air tanah. Jadi semua terkait air tanah sudah diatur peruntukannya dan diperlukan izin sesuai Perda 10 Tahun 1998," kata Riza di Jakarta, Sabtu.

Akan tetapi, kata Riza, izin yang digunakan untuk penerapan pajak itu, tidak dibutuhkan jika air tanah digunakan untuk keperluan dasar rumah tangga hingga tempat ibadah.

"Di Pasal 6 dijelaskan, izin pemanfaatan tidak diperlukan jika untuk minum, kebutuhan dasar rumah tangga, penelitian, ibadah, panti asuhan dan maksimal 50 meter kubik sebulan," kata dia.

Baca juga: Wagub sebut masih ada gedung "nakal" gunakan air tanah di Jakarta
Baca juga: Wagub DKI sebut pengendalian penggunaan air tanah diperlukan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat peresmian rumah literasi Jakarta di Jakarta Selatan, Sabtu (9/10/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian)
Untuk mekanisme pengenaan pajak air tanah, kata Riza, juga diatur dalam Perda 17 Tahun 2020 yang mengatur larangan penggunaan air tanah untuk kebutuhan komersialisasi.

"Jadi yang tidak boleh adalah komersialisasi air tanah, apartemen, hotel, gedung perkantoran, mal tidak diperkenankan menggunakan air tanah tanpa izin," tutur dia.

Untuk itu, Riza mengingatkan bahwa kegiatan komersial yang membutuhkan sumber air baku harus menggunakan air PAM yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kami minta gedung, apartemen, hotel, mal, industri itu menggunakan air PAM yang berbayar," kata Riza.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021