"Tidak perlu didesak pasti akan inisiatif menyelidiki kasus ini, karena ini kan fakta di persidangan," kata Andi ketika ditemui di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Andi mengatakan hal itu terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, yang menghukum mantan manajer kesebelasan Persisam Putra Samarinda, Aidil Fitri, satu tahun penjara.
Ketua majelis hakim, Parulian Lumbantoruan saat membacakan putusan menyebutkan, telah terjadi aliran dana Persisam Putra Samarinda sebesar Rp1,780 miliar.
Putusan itu juga menyebutkan, dana tersebut diberikan kepada sejumlah anggota DPRD setempat, termasuk ke Nurdin Halid sebesar Rp100 juta dan Andi Darussalam sebesar Rp80 juta.
Andi Mallarangeng menegaskan, fakta hukum yang muncul di persidangan memang sudah selayaknya ditindaklanjuti dengan tindakan yang sesuai aturan hukum.
Dia juga menyatakan, aspek tata kelola yang baik dan sportivitas selalu dijunjung tinggi dalam olahraga. Menurut Andi, suatu institusi yang dipercaya mengelola dana pemerintah pusat atau dana pemerintah daerah harus menjalankan tata kelola yang baik dan benar.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, akan meneliti fakta persidangan, khususnya yang terkait dengan dugaan aliran dana Persisam yang diduga mengalir ke sejumlah anggota DPRD setempat serta dua petinggi PSSI.
"Sampai Jumat ini, kami belum menerima salinan putusan itu. Nanti jika putusan sudah diterima baru akan kami pelajari terkait adanya fakta di persidangan mengenai aliran dana Persisam tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Sugeng Purnomo, kepada wartawan, Jumat.
Munculnya nama-nama penerima aliran dana Persiam Putra Samarinda itu, kata dia, akan menjadi salah satu bahan untuk melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Samarinda 2007 hingga 20008 itu.(*)
(T.F008/S019)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011