Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Akbar Tandjung mengingatkan anggota DPR RI untuk tidak menolak kehadiran seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada rapat di Komisi III DPR RI.
"Anggota DPR RI harus bisa memprioritaskan proses penegakan hukum terhadap perkara yang lebih besar yakni penyelesaian kasus Bank Century yang sedang ditangani oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Akbar Tandjung di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, persoalan penting yang seharusnya menjadi prioritas DPR RI adalah bagaimana mengawasi pelaksanaan tugas-tugas KPK dalam mengusut kasus besar seperti pemberian dana talangan sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century.
Apalagi, kata dia, penyelesaian kasus Bank Century merupakan rekomendasi DPR RI kepada lembaga penegak hukum termasuk KPK untuk menindaklanjutinya hingga tuntas.
"Desakan kepada KPK untuk menyelesaikan kasus Bank Century ini seharusnya lebih menjadi prioritas bagi anggota DPR RI dan bukannya mempersoalkan status hukum Bibit (Bibit Samad Riyanto) dan Chandra (Chandra M Hamzah)," kata mantan Ketua DPR RI ini.
Apalagi, kata dia, masyarakat memberikan dukungan dan perhatian besar agar lembaga penegak hukum menyelesaikan hingga tuntas kasus Bank Century.
Akbar Tandjung menyayangkan, terjadinya penolakan dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, oleh Komisi III DPR RI, karena hal itu akan menjauhkan posisi DPR RI untuk mendesak penyelesaian kasus Bank Century sekaligus menurunkan dukungan masyarakat terhadap DPR RI.
Menurut dia, anggota dewan seharusnya tidak menolak kehadiran seluruh pimpinan KPK pada rapat-rapat di Komisi III DPR RI.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini meminta agar anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar maupun dari fraksi lainnya, bisa menerima kehadiran Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah pada rapat antara Komisi III dan KPK pada kesempatan berikutnya.
Status hukum Bibit dan Chandra setelah keluarnya keputusan "deponeering" (pengesampingan perkara) oleh Kejaksaan Agung, menurut dia, sudah membebaskan kedua pimpinan KPK itu dari status tersangka.
Sementara sebagian anggota Komisi III DPR RI berpandangan, pemberian status "deponeering" oleh Kejaksaan Agung, tidak menghilangkan status tersangka.
"Anggota DPR hendaknya tidak perlu mempersoalkan status hukum Bibit-Chandra karena hal itu tidak mengganggu kinerja DPR. Apalagi, pimpinan KPK itu kan kolektif," katanya.
Ketika ditanya apakah sikap anggota Komisi III DPR RI yang menolak Bibit-Chandra terkait dengan langkah KPK yang menahan 19 politikus anggota DPR RI periode 2004-2009, menurut Akbar penahanan oleh KPK itu wajar saja dengan sangkaan menerima suap.
Namun Akbar juga mempertanyakan, mengapa hanya pihak yang disangka menerima uang suap yang ditahan, tetapi pihak pemberinya tidak ditahan.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI memutuskan menolak kehadiran dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, pada rapat di Komisi III DPR RI.
Keputusan tersebut diambil Komisi III pada rapat internal setelah batal melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (31/1).(*)
(T.R024/I007)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011