Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan merangkul badan investigasi federal Amerika Serikat atau "Federal Bureau of Investigation" untuk menelusuri asal muasal uang Gayus HP Tambunan, mantan pegawai Ditjen Pajak yang tersangkut kasus mafia pajak.

"Kemarin kita mau meminta bantuan ke FBI, untuk bisa mendeteksi uangnya dari mana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Amari, di Jakarta, Jumat.

Belum lama lalu Kejagung mengembalikan lagi berkas Gayus HP Tambunan ke penyidik Polri terkait keberadaan uang miliknya sebesar Rp28 miliar dan deposito Rp74 miliar.

Sebenarnya Kejaksaa Agung, kata Amari, sudah berinisiatif meminta Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), namun kesulitan untuk mendapatkan aliran dana tersebut.

Diperkirakan uang yang diterima Gayus tersebut merupakan uang "cash". "Karena itu, akan ditelusuri uang dari mana dan larinya ke mana. Nanti untuk kemungkinan dan mudah-mudahan dapat dideteksi," katanya.

Pasal yang disangkakan dalam berkas perkara atas nama Gayus itu, adalah Pasal 11, Pasal 12B Undang-Undang (UU) No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan barang bukti yang disita adalah uang sebesar Rp10.499.397.299.81 (sisa dari Rp28 miliar), 659.800 dolar Amerika, 9.680.000 dolar Singapura, 31 batang logam mulia, satu batangnya seberat 100 gram, total seluruhnya kurang lebih Rp74 miliar.

(R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011