Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa Wakil Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono belum resmi mengundurkan diri dari jabatannya dan ia juga mengaku belum menerima surat pengunduran diri itu dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
"Kalau pengunduran diri resmi kepada Mendagri, melalui gubernur. Kalau Mendagri menyetujui pengunduran diri itu, kita buat SK (surat keputusan) penetapan pengunduran diri," kata Mendagri di Jakarta, Jumat.
Gamawan mengatakan untuk sementara dirinya tidak berkomentar lebih jauh tentang pengunduran diri Bambang DH karena belum ada pengajuan secara resmi.
"Kita belum akan menanggapi. Kalau masih berurusan dengan partai kita belum mau berkomentar tetapi kalau sudah resmi baru kita akan tanggapi," katanya.
Mendagri menuturkan, kepala daerah memiliki hak untuk mundur dari jabatannya. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 29 menyebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
"Mundur itu hak semua orang dan diakomodir di UU," katanya.
Jika wakil kepala daerah berhenti, maka mekanisme penggantian merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua UU Pemerintahan Daerah.
Pasal 26 ayat 4 UU 12/2008 menyebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dua orang calon tersebut akan dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD, untuk ditetapkan sebagai wakil kepala daerah.
Sementara itu, Bambang DH mengajukan izin ke induk organisasi DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mundur sebagai Wakil Wali Kota Surabaya mendampingi Wali Kota Tri Rismaharini.
"Saya mengajukan izin ke induk organisasi (DPP PDIP) untuk ditarik atau mengundurkan diri sabagai petugas partai di eksekutif (wakil wali kota)," kata Bambang melalui pesan pendeknya (SMS), Kamis (3/2).
Menurut dia, alasan pengunduran diri sebagai wakil wali kota tidak lain mendukung proses regenerasi atau memberi kesempatan kepada kader lain. Selain itu, ada waktu cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus DPD PDIP Jatim dalam konsolidasi dan tugas-tugas yang lain.
"Mudah-mudahan segera mendapatkan izin atau permohonan dikabulkan," ujarnya.
(H017/R018/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011