Temuan kafe pelanggar kebijakan PPKM tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membubarkan tiga kafe di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, lantaran kedapatan beroperasi melampaui jam yang diperkenankan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota pada Sabtu dini hari.
Baca juga: Polda Metro segel bar pelanggar PPKM di Tebet
Ada pun tiga lokasi tersebut yakni Tipsy Monkey, 80 Proove Bar & Club, dan Barcode. Ketiganya berada di kawasan PIK, Jakarta Utara.
Baca juga: Satpol PP tutup kafe di Setiabudi karena langgar aturan PPKM Level 3
"Kami mengimbau untuk segera membubarkan diri, karena berpotensi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Dua tempat hiburan di Cilandak ditindak petugas karena langgar PPKM
Temuan kafe pelanggar kebijakan PPKM tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
"Tadi juga kami sudah menyerahkan kepada teman teman Satpol PP untuk ditindak lanjuti berikutnya," pungkas Rusdy.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021