Temuan kafe pelanggar kebijakan PPKM tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti
Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya membubarkan tiga kafe di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, lantaran kedapatan beroperasi melampaui jam yang diperkenankan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota pada Sabtu dini hari.
 
"Pada masa PPKM Level 3 ini untuk tempat hiburan ini diperbolehkan hanya sampai 24.00 WIB. Pada saat patroli sekitar pukul 01.00 WIB masih ada beberapa tempat hiburan yang masih buka," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana Siryanagara saat dikonfirmasi, Sabtu.

Baca juga: Polda Metro segel bar pelanggar PPKM di Tebet
 
Ada pun tiga lokasi tersebut yakni Tipsy Monkey, 80 Proove Bar & Club, dan Barcode. Ketiganya berada di kawasan PIK, Jakarta Utara.
 
Petugas kepolisian kemudian meminta seluruh pengunjung untuk segera meninggalkan kafe tersebut dan kembali ke rumah masing-masing.

Baca juga: Satpol PP tutup kafe di Setiabudi karena langgar aturan PPKM Level 3
 
"Kami mengimbau untuk segera membubarkan diri, karena berpotensi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.
 
Polisi juga mengimbau pemilik kafe dan bar serta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus COVID-19 demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Baca juga: Dua tempat hiburan di Cilandak ditindak petugas karena langgar PPKM
 
Temuan kafe pelanggar kebijakan PPKM tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
 
"Tadi juga kami sudah menyerahkan kepada teman teman Satpol PP untuk ditindak lanjuti berikutnya," pungkas Rusdy.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021