Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia Muhammad Mustofa mengatakan, sistem hukum di Indonesia masih morat-marit karena banyak aturan hukum tidak memenuhi syarat yang baik, yakni bermanfaat, memiliki kepastian, dan keadilan.

"Saat ini ada sekitar 70 undang-undang yang dibuat atas pesanan asing sehingga kurang bermanfaat bagi bangsa Indonesia," kata Muhammad Mustofa melalui siaran pers Iluni S-2 Kriminologi Universitas Indonesia yang diterima ANTARA, Kamis.

Siaran pers tersebut ditulis dari acara talkshow yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Pascasarjana (S-2) Kriminologi Universitas Indonesia, di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (2/2).

Menurut Muhammad Mustofa, salah satu contohnya adalah UU Badan Abitrase yang keputusannya bersifat final dan mengikat, tetapi ketika ada orang yang mengajukan banding diterima, sehingga menunjukkan tidak ada kepastian.

Ketidakpastian semacam ini dan masih banyak yang lain, kata Mustofa, membuat sulit mengukur praktik hukum secara obyektif.

"Dalam kondisi yang serta tidak pasti, dibutuhkan pemimpin yang berani dan tegas terhadap siapa pun yang harus bertanggungjawab dan melaksanakannya. Jika melanggar harus diberi sanksi," katanya.

Guru Besar Sosiologi Universitas Indonesia yang juga tampil sebagai pembicara, Paulus Wirotomo, mengatakan, ketika hukum makin tidak pasti dan praktik korupsi makin meningkat maka pemimpin harus berani bertindak dan menindak bawahannya yang melakukan kesalahan.

Karena itu untuk menegakkan hukum yang bermafaat, memiliki kepastian dan keadilan, menurut dia, diperlukan pemimpin yakni figur terbaik bukan dari orang-orang dekat.

"Saat ini yang terpenting adalah menempatkan gerakan moral dan kultural sebagai gerakan utama, baru pembentukan hukum dan penegakan hukum," katanya.

Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Meliala yang bertindak sebagai moderator menyatakan, untuk penegakan supremasi hukum saat ini sudah saatnya memaksimalkan kewenangan eksekutif, karena situasi reformasi hukum yang masih morat-marit saat ini harus cepat diatasi.

Pada diskusi tersebut, para pembicara juga mengusulkan agar pemerintah memperkuat penegakan hukum dan membubarkan institusi ekstra legal yang dibentuk serta segera mengatasi konflik antar-institusi hukum.(*)

(T.R024/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011