Surabaya (ANTARA News) - DPC Partai Demokrat Surabaya akhirnya mencabut dukungan penonaktifan Wali Kota Tri Rismaharini, sebagaimana rekomendasi Pansus Hak Angket Perwali 56 dan 57 Tahun 2010 tentang kenaikan pajak reklame yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD setempat.

"Besok (4/2), secara partai akan mencabut dukungan tersebut," kata Ketua DPC PD Kota Surabaya Wishnu Wardhana usai diperiksa Tim Verifikasi DPD PD Jatim soal penonaktifan wali kota di kantor DPD PD Jatim Jalan Kertajaya Surabaya, Kamis malam.

Menurut dia, pencabutan tersebut merupakan instruksi dari DPP PD dan DPD PD Jatim karena keputusan menonaktifkan wali kota dinilai telah melanggar garis partai, dimana PD bukan partai oposisi melainkan mendukung kebijakan pemerintah.

Namun demikian, lanjut dia, pencabutan tersebut bukan keputusan DPRD Surabaya, melainkan hanya keputusan Partai Demokrat yang akan disampaikan melalui Fraksi PD DPRD Surabaya.

"Untuk fraksi lain kan urusan masing-masing partai," ujar Wisnu yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya.

Wisnu menegaskan bahwa pelengseran terhadap wali kota itu hanya usulan rekomendasi Pansus Angket Reklame yang sifatnya masih dalam ranah internal dewan. Belum menjadi kebijakan yang diputuskan DPRD Surabaya.

"Hasil pansus hak angket yang mengusulkan rekomendasi. Sampai sekarang belum keluar. Nanti dilanjutkan apa tidak tergantung dari pendapat anggota DPRD yang lain, semuanya masih belum masih dalam ranah DPRD," ujarnya.

"Kalau tidak usulan, ya, berarti sudah selesai, kalau dicabut semua kan, ya, jelas tidak ada terusannya," tandasnya.

Namun, apa yang dilakukan oleh dewan terkait pelengseran sudah sesuai prosedural DPRD serta Undang-undang dan aturan yang berlaku.

Seperti diketahui dalam sidang paripurna mendengarkan hasil pansus angket reklame, enam dari tujuh fraksi di DPRD menyetujui rekomendasi pemberhentian Tri Rismaharini sebagai wali kota karena dinilai melakukan pelanggaran perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negeri.(*)

(T.A052/C004)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011