UU HPP bukanlah pengganti reformasi pajak lainnya namun pelengkap dan penyempurna reformasi pajak yang terus dilakukan oleh Pemerintah
Jakarta (ANTARA) - Pengamat perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kehadiran Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan menjadi penyempurna dari reformasi perpajakan yang telah dilaksanakan pemerintah.
"UU HPP bukanlah pengganti reformasi pajak lainnya namun pelengkap dan penyempurna reformasi pajak yang terus dilakukan oleh Pemerintah," kata Fajry dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.
Ia juga memastikan regulasi ini dapat memberikan rasa keadilan, tidak hanya kepada otoritas perpajakan, tetapi juga kepada Wajib Pajak maupun kondisi lingkungan melalui kehadiran pajak karbon.
"UU HPP ini memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak seperti pengaturan kembali pajak masukan dan penegakan hukum yang mengedepankan ultimum remedium," katanya.
Salah satu contohnya terlihat dari penambahan layer untuk Pajak Penghasilan (PPh) yang memberikan keadilan kepada masyarakat kecil dan kelas menengah, serta memberikan porsi tarif yang wajar kepada kelompok kaya.
Selain itu, lanjut dia, penerapan identitas tunggal melalui penyatuan NIK dengan NPWP dapat membenahi sistem administrasi yang selama ini belum optimal dalam membantu layanan publik.
"Penerapan identitas tunggal akan banyak bermanfaat dari segi perpajakan. Di sisi lain, manfaat ini juga dapat digunakan untuk kepentingan lainnya seperti data penerima bansos yang lebih akurat," katanya.
Terkait kebijakan pengungkapan sukarela Wajib Pajak, ia menilai rencana ini dapat berhasil meningkatkan kepatuhan jika pemerintah berjanji tidak melakukan kebijakan serupa di kemudian hari.
"Program pengungkapan sukarela dapat menyebabkan ketidakpatuhan jika output dari program ini adalah dorongan untuk mengadakan program pengampunan serupa di masa mendatang," ujar Fajry.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna yang digelar di Jakarta, Kamis (7/10).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan saat ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan reformasi struktural di bidang perpajakan dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia Maju.
Menurut dia, pandemi COVID-19 justru memberikan momentum dan sudut pandang baru dalam menata ulang serta membangun fondasi baru perekonomian termasuk menata ulang sistem perpajakan agar lebih kuat.
Reformasi perpajakan diselaraskan dengan langkah pemerintah dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi dan meningkatkan kualitas kebijakan fiskal sebagai instrumen kebijakan mendukung pembangunan nasional.
"Reformasi perpajakan bertujuan untuk meningkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak agar menjadi lebih baik," katanya.
Baca juga: DPR: UU HPP berpotensi naikkan tax ratio hingga 10,12 persen pada 2025
Baca juga: Wamenkeu: UU HPP berpotensi tambah penerimaan Rp140 triliun pada 2022
Baca juga: Menanti implementasi UU HPP untuk penguatan reformasi perpajakan
Baca juga: Menkumham: Reformasi perpajakan RI perhatikan dinamika global
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021