Pelaksanaan OMSP TNI dapat bersifat sementara atau permanen terinstitusionalisasi,

Jakarta (ANTARA) - Pengamat Reformasi Birokrasi Tjoki Aprianda Siregar mengatakan bahwa TNI dan Pemerintah perlu mengklarifikasi bahwa Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI tidak sama dengan dwifungsi angkatan bersenjata RI (ABRI).

“Kesempatan ini bisa digunakan saat nanti pembahasan RUU (rancangan undang-undang) perubahan UU TNI,” kata Tjoki ketika memberi paparan materi dalam seminar bertajuk “TNI/Polri Menjadi Penjabat Kepala Daerah: Kemunduran Demokrasi dan Reformasi Birokrasi?” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube LP3ES Jakarta, Jumat.

Ia berpandangan bahwa penegasan tersebut perlu untuk dilakukan oleh Pemerintah, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menolak kembalinya dwifungsi ABRI. Apalagi, setelah terdapat isu menjadikan TNI/Polri sebagai penjabat kepala daerah guna menyambut Pilkada Serentak 2024.

OMSP TNI merupakan operasi yang memanfaatkan kapasitas organisasi militer di masa damai.

Pasal 7 ayat (2) butir b.1-14 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara eksplisit menguraikan tugas-tugas pokok OMSP TNI, termasuk membantu tugas pemerintahan di daerah yang termuat di dalam butir b.9.

“Pelaksanaan OMSP TNI dapat bersifat sementara atau permanen terinstitusionalisasi,” kata dia.

Ketika TNI aktif menjadi penjabat kepala daerah, maka anggota TNI tersebut sedang melaksanakan OMSP yang bersifat sementara.

Akan tetapi, menurut Tjoki, kemungkinan penunjukan perwira tinggi TNI atau Polri sebagai penjabat kepala daerah sangat kecil, apabila melihat preseden pengangkatan penjabat kepala daerah dalam proses Pilkada Serentak Desember 2020.

“Tidak ada satu pun penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah berasal dari pati TNI/POLRI aktif,” ujar Tjoki.

ASN diplomat ini menyarankan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan konsultasi dengan DPRD ketika akan menunjuk penjabat kepala daerah, apalagi jika berasal dari TNI atau Polri.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa konsultasi ke DPRD saat menunjuk orang,” kata Tjoki.
Baca juga: Luhut: Tidak benar dwifungsi ABRI dikembalikan
Baca juga: Panglima TNI tegaskan dwifungsi ABRI adalah masa lalu

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021