Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie divonis 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta atau kurungan tiga bulan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata pimpinan majelis hakim, Didik Setyo Handono, dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 15 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan yang memberatkan dari perbuatan terdakwa itu, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kendati demikian, majelis hakim menyebutkan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, kondisi kesehatannya sakit ginjal dan jantung.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya di dalam dakwaan, Jaksa Fachrizal mengungkapkan, berdasarkan rekening koran dalam kurun waktu sejak 2004 sampai 2010, terdapat mutasi berupa pengambilan uang, pemindahbukuan, transfer atau uang ke luar sebesar Rp843,4 miliar.

Kemudian terhitung sejak sekitar pertengahan April 2010, saldo akhir pada rekening Sri Purwanti (istri Bahasyim) sebesar Rp41,7 miliar, katanya.

"Bahwa jumlah harta kekayaan terdakwa berupa uang yang ditransfer tersebut mencapai Rp932,2 miliar," kata Fachrizal.

Uang tersebut ditranfer ke rekening Sri Purwanti sebesar Rp905 miliar dan Winda Arum Hapsari (anak dari Bahasyim) sebesar Rp26,5 miliar.

Jaksa penuntut umum menyebutkan terdakwa yang mantan pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan mendapat uang itu dengan cara mendatangi wajib pajak.

Cara-caranya, seperti terdakwa meminta sejumlah uang kepada Kartini Mulyadi (wajib pajak) dan karena takut mengingat terdakwa selaku pejabat Ditjen Pajak serta takut perusahaannya diganggu.

"Kartini Mulyadi pun menyetujui permintaan terdakwa tersebut," katanya.(*)

(T.R021/M020)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011