Pengkajian dilakukan dengan menguji kandungan BPA dalam AMDK dan menghitung paparannya untuk mengetahui apakah kandungan tersebut masih dalam batas aman atau tidak bagi konsumen

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang menyusun kebijakan terkait ancaman bahaya senyawa Bisphenol A (BPA) pada kemasan makanan dan minuman, khususnya air minum dalam kemasan (AMDK).

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun "policy brief" tentang pengkajian risiko BPA dalam air minum dalam kemasan (AMDK) yang disusun sesuai dengan standar yang dimulai dari pembahasan "review" persyaratan produk dalam label AMDK.

“Pengkajian dilakukan dengan menguji kandungan BPA dalam AMDK dan menghitung paparannya untuk mengetahui apakah kandungan tersebut masih dalam batas aman atau tidak bagi konsumen, terutama yang termasuk dalam kelompok rentan,” katanya.

Rita Endang menambahkan nantinya akan tersusun policy brief pengkajian risiko BPA dalam AMDK dan penilaian kembali batas maksimal migrasi BPA pada kemasan galon plastik.

Rencana BPOM itu disambut baik oleh sejumlah kalangan pemangku kepentingan.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mendorong adanya kemasan pangan berbahan baku plastik yang makin ramah terhadap lingkungan, dan mempunyai standar keamanan bagi kesehatan yang makin tinggi serta "zero impact" terhadap kesehatan manusia.

Oleh karena itu, YLKI memberikan beberapa catatan penting terkait hal itu. Pertama, bagi pemerintah, sebaiknya agar dapat mengontrol dan mengawasi keamanan kemasan AMDK dan memberikan sanksi yang tegas jika ada produsen yang tidak melengkapi label keterangan keamanan kemasan.

Kedua, bagi konsumen, sebaiknya konsumen dapat mencari tahu lebih dalam mengenai label tara pangan dan kode plastik.

“Sebaiknya konsumen bisa lebih kritis dan bijak memilih produk yang memiliki kelengkapan label keterangan keamanan kemasan AMDK,” kata Tulus.

Ketiga, bagi produsen, sebaiknya produsen maupun distributor AMDK dapat mencantumkan label tara pangan dan keterangan kode plastik sebagai transparansi informasi keterjaminan mutu kepada konsumen.

Ketua Yayasan Kanker Indonesia, Aru Wicaksono Sudoyo mengemukakan, BPA sangat dicurigai berpotensi memberikan kontribusi pada perkembangan kanker dalam tubuh manusia. Dengan demikian, menjadi penting untuk memperhatikan apa yang masuk ke dalam tubuh.

Aru Wicaksono pun mengajak berbagai pihak untuk menyadarkan masyarakat melek informasi mengenai bahaya kesehatannya.

“Tugas kita adalah menyadarkan dan mengedukasi masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, mengatakan pihaknya sangat peduli terhadap perlindungan anak-anak dari bahaya penggunaan bahan kimia BPA bagi kesehatan anak-anak.

“Saat ini masih banyak masyarakat yang belum paham terkait dengan produk-produk plastik dan dampaknya bagi kesehatan,” katanya.

Pihaknya meminta agar pemerintah selaku regulator segera membuat aturan yang tegas untuk pelabelan produk free BPA, yang mana pihaknya meminta agar BPOM dan Kementerian Kesehatan membuat aturan yang jelas, terkait informasi BPA ini dalam sebuah produk.

"Urgensi pelarangan BPA di Indonesia sudah sangat mendesak. Hasil eksekusi kami terhadap berbagai penelitian di lapangan, regulator diperlukan kehadirannya dalam mengontrol produk plastik berbahan kimia berbahaya," demikian Arist Merdeka Sirait.

Baca juga: Kandungan BPA pada galon isi ulang berbahaya? Ini penjelasan BPOM

Baca juga: Label kemasan juga harus cantumkan peringatan

Baca juga: Jelang Natal, BPOM temukan 60.656 kemasan pangan kedaluwarsa

Baca juga: BPOM percepat layanan pengurusan izin edar air minum dalam kemasan

Pewarta: Indriani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021