Kalau dulu pemanfaatan aset itu kita pahami secara sederhana bagaimana aset disewakan kepada mitra. Dengan penerbitan PMK ini, skema pemanfaatan menjadi lebih variatif, terbuka kesempatan bagi calon investor untuk menggali kesempatan-kesempatan atau

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Basuki Purwadi mengatakan aset negara dapat dimanfaatkan melalui skema yang lebih bervariasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara.

"Kalau dulu pemanfaatan aset itu kita pahami secara sederhana bagaimana aset disewakan kepada mitra. Dengan penerbitan PMK ini, skema pemanfaatan menjadi lebih variatif, terbuka kesempatan bagi calon investor untuk menggali kesempatan-kesempatan atau kemungkinan-kemungkinan bisa saling bersinergi dan berkolaborasi untuk pemanfaatan aset, salah satunya dengan skema Kerja Sama Pendayagunaan (KSPD)," terang Basuki dalam Investor Gathering daring yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Ia menerangkan kembali bahwa LMAN selaku operator Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pihak swasta untuk mengelola aset negara.

Baca juga: Kemenkeu paparkan kementerian dan lembaga dengan BMN paling besar

LMAN pun dapat melakukan kajian terkait pengembangan dan pemanfaatan aset negara yang mencakup analisis keuangan, studi kelayakan, analisis pemanfaatan terbaik, dan proyeksi nilai kembali investasi serta keuntungan.

Menurut Basuki, aset negara baik yang masih berada di bawah pengelolaan LMAN maupun dimiliki oleh BUMN atau kementerian mitra LMAN, dapat dimanfaatkan lebih lanjut baik oleh BUMN maupun badan usaha swasta, tidak hanya dengan cara menyewa.

"Bahkan ada kerja sama manajemen, artinya terhadap aset-aset yang ada, Bapak dan Ibu yang punya kapasitas dan kemampuan SDM (sumber daya manusia) yang sudah terlatih dan berpengalaman, bisa saling kerja sama mengoptimalisasi aset dimaksud," terangnya.

Baca juga: Kemenkeu: Aset negara masih aman dibandingkan kewajiban

Ia mencontohkan, apabila terdapat gedung negara yang berpotensi dijadikan hotel, pelaku usaha atau investor dapat memanfaatkannya dengan menjadi pengelola usaha hotel tanpa membayar sewa gedung negara tersebut. Jangka waktu konsesi dan pembagian keuntungan kemudian dapat didasarkan pada kesepakatan pihak-pihak yang bersangkutan.

"Sangat terbuka kesempatan untuk optimalisasi pemanfaatan aset. Ini semua dilakukan sebagai langkah agar aset-aset negara betul-betul dikelola secara gratis dan inovatif, tapi juga bertanggung jawab," ucapnya.

Melalui Investor Gathering perdana ini, LMAN menawarkan sebelas aset untuk dikerjasamakan, yang terdiri atas sembilan aset kelolaan LMAN berupa empat properti, satu kawasan, satu tanah, dan dua kawasan kilang.

Di samping itu, LMAN juga menawarkan tiga aset milik BLU dan kementerian mitra LMAN berupa tanah, kampus, dan hotel.

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021