Hal itu disampaikan dalam pengumuman tertulis surat elektronik Bapepam-LK, Rabu. Kedelapan perusahaan efek itu, PT Usaha Bersama Sekuritas, PT Patalian Water Securindo, PT Makefin. Selain itu, PT Pandurama Sekuritas, PT United Asia Securities, PT Unisecurindo Abadi, PT Summit Nusantara Capital, PT Jasabanda Garta.
Perusahaan efek tersebut, paparnya, dicabut izinnya sebagai perantara perdagangan efek karena perseroan sudah tidak melakukan kegiatan usaha selama 2 tahun berturut-turut.
Selain itu, seluruh perusahaan efek ini juga tidak melakukan kewajiban pelaporan kepada Bapepam-LK, yaitu berupa Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) lebih dari 30 hari berturut-turut.
Perusahaan efek itu, juga tidak memiliki bagian-bagian yang menjalankan fungsi Kustodian, pembukuan, pemesanan, perdagangan dan pemasaran.
(ZMF/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011