"Rencana tersebut sudah disetujui dan dananya sudah ada. Saat ini kami sedang mencari barang yang bagus, dalam arti tidak akan mengganggu komunikasi penduduk di sekitar Pulau Nusakambangan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Jateng, Mayun Mataram, saat dihubungi ANTARA dari Cilacap, Rabu.
Disinggung mengenai kemungkinan alat tersebut mengganggu komunikasi para petugas lapas, dia mengakui bahwa hal itu tetap akan mengganggu.
Akan tetapi, kata dia, petugas lapas sebenarnya tidak dibolehkan berkomunikasi menggunakan telepon seluler selama bertugas.
"Mereka sebaiknya memang tidak boleh berkomunikasi menggunakan telepon seluler selama bertugas. Kalau dibolehkan, bisa saja nanti warga binaan titip-titip pesan," katanya.
Kendati demikian, dia mengakui pemasangan alat pengacak sinyal telepon seluler ini akan berdampak pada keluarga petugas lapas yang tinggal di perumahan pegawai di Pulau Nusakambangan.
Oleh karena itu, dia mengatakan, pihaknya sedang memikirkan bagaimana yang terbaik terkait pemasangan alat tersebut.
"Kami sedang memikirkannya agar hal itu tidak mengganggu pihak lain tetapi tujuan tetap dapat tercapai. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan tenaga ahli telekomunikasi, dalam hal ini PT Telkom," kata dia menegaskan.
Menurut dia, pemasangan alat pengacak sinyal telepon ini ditujukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya transaksi maupun pengendalian bisnis narkoba yang dilakukan warga binaan dari dalam lapas serta melibatkan petugas lapas.
Selain pemasangan alat pengacak sinyal telepon, kata dia, pihaknya juga berencana untuk mengadakan alat pendeteksi narkoba.
"Pengadaan alat ini belum diusulkan karena yang paling mendesak adalah pemasangan `jammer`. Namun kalau anggaran pengadaan `jammer` ini masih tersisa, tidak menutup kemungkinan akan kami gunakan untuk mengadakan alat pendeteksi tersebut," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya berupaya meningkatkan kemampuan pegawai maupun sarana dan prasarana di seluruh lapas di Pulau Nusakambangan.
"Ini semua untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pegawai di lapas," kata Mayun. (SMT/P004/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011