Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum pada Kamis (7/10) kemarin menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap memproses laporan terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai hingga Polri-PPATK segera bahas rekening jumbo Rp120 triliun sindikat narkoba
Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
Polri proses laporan terhadap Natalius Pigai
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap memproses laporan terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai yang dilaporkan atas dugaan rasis terhadap Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Selengkapnya baca di sini
Mahfud MD minta KY lakukan pengawasan pada hakim sengketa tanah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan terhadap hakim yang menangani perkara-perkara di bidang pertanahan.
Selengkapnya baca di sini
Sosiolog UGM sebut perempuan rentan terjerat pinjol ilegal
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wahyu Kustiningsih menyebutkan perempuan merupakan kelompok yang rentan terjerat pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal di masa pandemi COVID-19.
Selengkapnya baca di sini
Ini jawaban Polri terkait kasus perkosaan anak di Luwu Timur
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan jawaban atas viralnya permintaan untuk membuka kembali kasus perkosaan terhadap tiga kakak beradik di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang penyelidikan dihentikan oleh kepolisian setempat setahun lalu.
Selengkapnya baca di sini
Polri-PPATK segera bahas rekening jumbo Rp120 triliun sindikat narkoba
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri segera melakukan pertemuan dengan Pusat Pelaporan Anlisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) dalam rangka menindaklanjuti informasi terkait dengan rekening jumbo Rp120 triliun milik sindikat narkoba.
Selengkapnya baca di sini
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2021