Depok (ANTARA News) - Anggota frkasi PKS, DPRD Kota Depok Abdul Ghofar mengatakan tindakan Wakil Ketua DPRD Prihandoko yang menandatangani surat pengajuan pelantikan wali kota Depok ke Gubernur Jawa Barat sudah sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga menyelamatkan citra dewan.
"Keputusan yang diambil Prihandoko sudah sesuai surat Menteri Dalam Negeri tahun 2005 nomor 120/1559/SJ prihal Penyampaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata AbdulGofar, di Depok, Selasa.
Ia berharap semua pihak bisa melihat dengan jernih permasalahan tersebut, sehingga bisa bersikap objektif.
Menurut dia, hingga sampai pada batas terakhir pengiriman surat resmi ke Gubernur Jawa Barat, Selasa (18/1), para pimpinan dewan belum juga mengirimkan surat tersebut.
"Sebagai salah satu pimpinan dewan, Pak Pri berinisiatif dan mmempunyai itikad baik," katanya.
Dikatakannya Prihandoko berani mengambil keputusan tersebut karena ada aturan yang melandasinya, jadi ada dasar hukumnya.
"Seharusnya apa yang dilakukan Pak Prihandoko diberikan penghargaan," katanya.
Ia menjelaskan meskipun Prihandoko meminta atau mengajak para waki ketua untuk melakukan pembahasan rencana pelantikan tentunya tidak akan ditanggapi. "Waktunya sudah mepet, jadi memang harus ada yang berinisiatif," katanya.
Ia berharap Prihandoko tidak mendapatkan sanksi dari badan Kehormatan DPRD Kota Depok.
Sementara itu, dalam rapat yang digelar BK DPRD Kota Depok diusulkan agar Prihandoko mendapat sanksi keras atas tindakannya.
"Saya mengusulkan agar Prihandoko diberikan surat peringatan keras untuk pertama dan terakhir," kata anggota BK DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar.
Kader PKS itu dinilai melakukan pelanggaran etika karena menandatangani surat resmi tanpa memberitahu Ketua DPRD dan Wakil Ketua lainnya. Padahal, secara tegas Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD sudah mengatur itu semua.
"Kita rekomendasikan putusan BK DPRD Depok untuk dibicarakan dalam Bamus," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Depok Agung Witjaksono mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap Wakil Ketua DPRD dari PKS, Prihandoko karena tidak melakukan koordinasi ketika mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Barat terkait masalah pelantikan.
Menurut dia, tindakan yang diambil Prihandoko dengan menandatangani sendiri surat DPRD tersebut tanpa koordinasi dengan unsur pimpinan dewan merupakan tindakan yang melanggar kode etik.
"Seharusnya ada `kulo nuwun` dulu untuk mengirimkan surat atas nama lembaga DPRD," katanya.
Menurut Ketua DPC Partai Demokrat Kota Depok tersebut, walaupun dalam rapat Bamus tak menolak pelantikan pasangan Nur Mahmudi-Idris Abdul Shomad namun FPD tak hadir dalam pelantikan. (F006/KWR/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011