Banda Aceh (ANTARA) - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry Banda Aceh Prof HA Hamid Sarong mengajak generasi milenial mengawal dan mengisi keistimewaan daerah itu yang diperjuangkan para generasi pendahulu dari pemerintah pusat.
"Pengawalan oleh generasi milenial ini penting karena mereka yang nantinya melanjutkan pelaksanaan keistimewaan tersebut," kata Prof Hamid Sarong di Banda Aceh, Kamis.
Ajakan tersebut disampaikan Prof Hamid Sarong dalam diskusi kelompok yang difasilitasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Fokus diskusi grup tersebut juga menghadirkan mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh.
Prof Hamid Sarong mengatakan ada tiga keistimewaan Aceh yang diberikan pemerintah pusat, yakni di bidang pendidikan, bidang keagamaan, dan bidang kebudayaan.
Baca juga: Baitul Mal Aceh targetkan aturan zakat pengurang pajak terlaksana 2022
Baca juga: Pemuda aksi mogok makan di DPR Aceh dilarikan ke rumah sakit
Keistimewaan tersebut, kata Prof Hamid Sarong, diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Menurut Prof Hamid Sarong, kendati ada dua undang-undang yang mengaturnya, namun pelaksanaan atau implementasi di masyarakat tidak berjalan optimal seperti diharapkan.
"Seperti, tidak ada upaya merawat keistimewaan tersebut. Padahal, keistimewaan tersebut merupakan kekuatan dan identitas Aceh. Karena itu, kami mengajak generasi milenial mengawali serta ikut mengisi keistimewaan tersebut," kata Prof Hamid Sarong.
Sementara itu, mantan Ketua KNPI Aceh Jamaluddin mengatakan kendati keistimewaan tersebut sudah puluhan tahun silam, namun tidak berjalan optimal, sehingga ada kesan keistimewaan tersebut dibiarkan berjalan begitu saja
"Seperti keistimewaan di bidang pendidikan, pendidikan di Aceh malah peringkatnya jauh dari provinsi lainnya di Indonesia. Seharusnya, dengan adanya keistimewaan tersebut, pendidikan juga diurus secara istimewa pula," kata Jamaluddin.
Pengawalan keistimewaan tersebut harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi milenial yang merupakan pemilik masa depan Aceh.
"Kalau tidak dikawal, keistimewaan ini hanya akan seperti sekarang ini saja. Padahal, regulasi keistimewaan tersebut diberikan sejak bertahun-tahun silam. Kini, bagaimana pemerintah dan masyarakat mengimplementasikan keistimewaan tersebut," kata Jamaluddin.*
Baca juga: Wali Nanggroe: Perkuat penyelenggaraan keistimewaan Aceh
Baca juga: Rumah tahanan di Aceh diberi keistimewaan
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021