"Restoratif adalah cara yang tepat dalam penyelesaian tindak pidana dengan cara berkomunikasi yang baik kepada masyarakat sehingga tercipta harkamtibmas yang kondusif," kata Panca, ketika Sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restoratif Rayon II di Medan, Kamis.
Panca menyebutkan tentunya hal ini sangat baik dalam progres terhadap kepolisian dalam melakukan penegakan hukum.
Baca juga: Jaksa Agung: Keadilan restoratif rawan disalahgunakan
Baca juga: Urgensi penerapan keadilan restoratif bagi pecandu narkotika
Restoratif bukan hanya dalam penegakan hukum, namun sesuai dengan program Kapolri yaitu Presisi dimana ada empat Transformasi Bidang Pelayanan,Transformasi Operasional dan Transformasi Pengawasan.
"Polda Sumut sangat menyambut baik kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif ini," ujarnya.
Kapolda mengatakan, semoga dengan kegiatan sosialisasi ini mendapatkan pemahaman yang baik serta disosialisasikan kepada jajaran dan tingkatan Kabupaten/Kota yang diikuti oleh masyarakat agar dapat terealisasi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapuskinas Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo, Analis Kebijakan Utama Bidang Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Bahagia Dachi, dan Kabagbinfung Rorenmin Baresrim Polri Kombes Pol Edy Djubaedi.
Baca juga: Jaksa Agung ingatkan sumber dari hukum adalah moral
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021