Tentu ini tidak akan terjadi sendirinya. Artinya DJP memiliki tugas mengumpulkan pajak dan harus bekerja lebih keras meng-cover bidang-bidang sumber penerimaan pajak

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan menambah penerimaan perpajakan hingga sebesar Rp140 triliun pada 2022.

“Diperkirakan akan ada peningkatan penerimaan pajak hampir Rp140 triliun tahun depan dari penerapan UU HPP ini,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Penerimaan perpajakan pada tahun depan ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun sehingga dengan potensi tambahan dari UU HPP maka diperkirakan penerimaan akan mencapai Rp1.650 triliun.

Tak hanya itu, Suahasil mengatakan potensi penerimaan perpajakan juga akan bertambah pada 2023 yaitu sekitar Rp150 triliun sampai Rp160 triliun.

Ia menjelaskan potensi ini dihasilkan melalui beberapa peraturan yang akan mulai diundangkan seperti perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku pada 2022 dan perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku pada 1 April 2022.

Termasuk juga program pengungkapan sukarela wajib pajak yang mulai berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, pajak karbon yang berlaku pada 1 April 2022 serta perubahan UU Cukai yang berlaku mulai tanggal diundangkan.

“Tentu ini tidak akan terjadi sendirinya. Artinya DJP memiliki tugas mengumpulkan pajak dan harus bekerja lebih keras meng-cover bidang-bidang sumber penerimaan pajak,” katanya.

Baca juga: Sri Mulyani: Pajak karbon mulai diterapkan pada April 2022

Baca juga: Pemerintah naikkan tarif PPN jadi 11 persen mulai April 2022

Baca juga: Pemerintah resmi naikkan batas penghasilan kena pajak jadi Rp60 juta

Baca juga: Menanti implementasi UU HPP untuk penguatan reformasi perpajakan

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021