Padang (ANTARA News) - Fraksi Demokrat DPRD Padang meminta pemerintah daerah menaikan pajak hiburan yang ditarik dari pengelola tempat hiburan di kota ini dinaikan dari sebelumnya disepakati 50 persen menjadi 75 persen.

Kami meminta nilai pajak untuk usaha hiburan di Padang dinaikan menjadi 75 persen meski dalam pembahasannya sudah disepakati 50 persen, kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Padang, Jon Roza Syaukani di Padang, Senin.

Hal itu disampaikan Fraksi Demokrat dalam pendapat akhirnya terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak tempat hiburan yang diajukan pemerintah setempat.

Tempat hiburan yang diatur dalam Ranperda ini adalah, music room, cafe music, diskotik, karaoke, spa dan club malam.

Menurut dia, pertimbangkan dinaikan pajak hiburan menjadi 75 persen adalah, untuk mempertahankan adat budaya masyarakat, karena dengan adanya tempat hiburan tersebut tidak sesuai dengan falsafah budaya Minang, "Adat basandi syara`, syara` basandi Kitabullah".

Fraksi kami menilai kedepan akan lebih banyak mudarat dari pada manfaatnya keberadaan tempat-tempat hiburan itu, tegasnya.

Ia menjelaskan, dibatasinya tempat hiburan ini dengan penetapan pajak yang tinggi, maka akan dapat melindungi generasi muda dari pengaruh negatif tempat hiburan, karena sebagian besar kegiatan tempat hiburan sebagian besar mengunjungnya adalah generasi muda.

Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Padang justru mengusulkan nilai tarif pajak tempat hiburan hanya 35 persen.

Ketua Fraksi PAN DPRD Padang, Joni Ismed menyebutkan, usulan itu dengan pertimbangan kondisi ekonomi kota Padang pascagempa menyebabkan minat masyarakat ke tempat hiburan relatif rendah.

Ia mengatakan, kondisi ekonomi pascagempa juga diperparah dengan meningkatnya harga-harga kebutuhan sandang dan pangan sehari-hari yang mengakibatkan masyarakat cenderung lebih selektif dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Selain itu, pascagempa 2009, pendapatan usaha tempat hiburan di Kota Padang sebagai penunjang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Padang mengalami penurunan yang signifikan, tambahnya.

Fraksi PAN menyadari usulan pajak 35 persen ini masih dinilai tergolong tinggi bagi para pelaku dunia usaha tempat hiburan di Padang, kata Joni.

Lebih jauh ia menyebutkan, izin diberikan untuk tempat hiburan di Padang juga harus diimbangi pengawasan terhadap operasional diskotik, club malam, music room dan cafe music, agar kebaradaannya tidak berdampak negatif terhadap masyarakat sekitarnya dan umumnya warga Kota Padang.

(H014/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011