Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pengenyampingan perkara (deponeering) perkara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah yang ditandatangani oleh Jaksa Agung, adalah sah.

"Jaksa agung memiliki kewenangan untuk mengeluarkan deponir tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap di Jakarta, Selasa.

Seperti diketahui, Komisi III DPR menghentikan sementara atau skorsing Rapat Dengar Pendapat dengan KPK selama 24 jam.

Skorsing itu diberikan karena Komisi III menilai status Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, masih sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Anggodo Widjojo, meski sudah dikeluarkan deponir.

Sebelumnya, Jaksa Agung, Basrief Arief, menyebutkan nomor surat deponeering itu, yakni, TAP 001/A/JA/2011 atas nama Chandra M Hamzah dan TAP 002/A/JA/2011 atas nama Bibit S Rianto.

Ia menjelaskan salah satu alasan Kejaksaan Agung ketika itu mengeluarkan deponeering adalah untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kapuspenkum menambahkan Jaksa Agung di negara mana pun memiliki hak untuk mengeluarkan pengenyampingan perkara demi kepentingan umum. "Jadi, apa kesalahannya dengan dikeluarkan deponir itu," katanya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan penolakan Bibit Samad dan Chandra M Hamzah menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR justru menguntungkan KPK.

"Tidak boleh hadir, itu kebetulan karena kerjanya tidak terganggu," kata Mahfud, usai acara pengucapan sumpah jabatan Panitera MK Kasianur Sidauruk di Jakarta, Selasa.

Mahfud juga mengatakan bahwa penolakan kehadiran ketua KPK oleh Komisi III itu hanya sikap politik saja, sedangkan penetapan orang menjadi tersangka atau tidak merupakan wewenang Jaksa Agung.

Ketua MK menyarankan untuk acara dengar pendapat lebih baik hanya diwakili oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas saja.

"Jadi KPK yang datang ketuanya saja, ini antar lembaga," katanya.

(R021/R010/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011