Jakarta (ANTARA) - Utusan Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim Irvan Pulungan menyatakan pihaknya memiliki visi sama dengan penggugat polusi udara Jakarta yakni mewujudkan udara bersih sehingga mendorong pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Visi kami sama dan ini adalah gerakan warga yang demokratis,” kata Irvan dalam diskusi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal tuntutan udara bersih di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara di Jakarta, pada Kamis (16/9).
Menurut Irvan, putusan majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Koalisi Ibu Kota, sebagian di antaranya sedang dilakukan dan bahkan sebagian lainnya sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya menekan polusi udara.
"Misalnya soal pengawasan terhadap ketaatan setiap orang dalam pengendalian pencemaran udara," katanya.
Irva menjelaskan, Anies Baswedan sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2021 tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang ditandatangani tanggal 1 Agustus 2019.
Dalam instruksi itu, disebutkan bahwa memperketat uji emisi bagi kendaraan pribadi mulai 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun beroperasi di DKI Jakarta pada 2025 dan pelaporan uji emisi didata pada aplikasi uji emisi.
Baca juga: Hakim PN Jakpus minta maaf karena tunda putusan polusi udara Jakarta
Baca juga: Gerakan Ibu Kota tuntut pemerintah berikan udara bersih
Irvan mengungkapkan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan mediasi dengan para penggugat pada 13 dan 27 November 2019.
Ia menambahkan, dari 15 tuntutan yang diajukan para penggugat, pihaknya menemukan ada 13 kesepakatan dan dua tuntutan tidak mencapai kata sepakat yakni menyangkut teknologi insenerator pengelolaan sampah dan terkait pembangunan enam ruas tol yang masuk kegiatan strategis nasional.
Adapun 13 tuntutan yang mencapai kesepakatan itu, di antaranya penambahan 15 stasiun pemantau kualitas udara (SPKU) yakni 13 SPKU pada 2020 dan dua SPKU pada 2021.
Kemudian, lanjut dia, keduanya sepakat untuk pengawasan dan penjatuhan sanksi bagi pencemar udara dari sumber bergerak yakni kendaraan bermotor dan sumber tidak bergerak meliputi industri, pembangkit listrik, dan pembakaran sampah.
Pemprov DKI juga sepakat untuk menyusun inventarisasi emisi DKI Jakarta pada 2020 dan melibatkan masyarakat Jakarta dalam penusunannya.
“Kami melihat ini sebenarnya ada kesepakatan bersama yang bisa dijalankan dan penting, karena bagi kepentingan hak warga tidak hanya di Jakarta, tapi Indonesia. Jadi kami putuskan tidak banding,” katanya.
Baca juga: Pemerintah ajukan banding atas putusan polusi udara di Ibu Kota
Baca juga: Upaya Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021