Banda Aceh (ANTARA) - Koalisi advokasi Saiful Mahdi mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo dan DPR RI karena telah menyetujui pemberian amnesti terhadap dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh tersebut terkait kasus pencemaran nama baik.

"Kami mengapresiasi Presiden Jokowi dan DPR RI atas respon cepat dan mengabulkan permohonan amnesti terhadap Saiful Mahdi," kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra Mutia, di Banda Aceh, Kamis.

Seperti diketahui, sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta atas kritikannya di grup whatsapp internal USK tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.

Pasca-putusan tersebut, puluhan organisasi masyarakat sipil dan akademisi baik dalam maupun luar negeri mengajukan pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi kepada Presiden.

Baca juga: Mahfud MD apresiasi DPR setujui amnesti untuk Saiful Mahdi

Baca juga: DPR setujui pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi

Setelah itu, Presiden Joko Widodo menyetujui amnesti tersebut dengan memberikan surat ke DPR RI tertanggal 29 September 2021 perihal permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.

Hari ini, melalui rapat paripurna, DPR RI telah mengetok palu tanda menyetujui pemberian amnesti kepada dosen USK Banda Aceh Saiful Mahdi tersebut.

Selain kepada Presiden dan DPR, kata Syahrul, pihaknya juga berterima kasih kepada Menko Polhukam Mahfud MD yang turut mendorong percepatan proses pemberian amnesti tersebut.

"Kami tetap memantau dan mendesak agar keputusan Presiden berisi pemberian amnesti ini diterima oleh Dr Saiful Mahdi agar segera dibebaskan dari penjara," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, istri Saiful Mahdi Dian Rubianty juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bersama-sama memberikan dukungan untuk membebaskan Saiful Mahdi.

Baca juga: Guru Besar nilai putusan dosen Unsyiah tak berpihak kebebasan akademik

Baca juga: Rektor Unsyiah anggap cuitan Saiful Mahdi bukan kebebasan akademik

Lebih dari 85 ribu orang telah menandatangani petisi online di www.change.org, dan juga lebih dari 50 lembaga serta individu memberikan dukungan terhadap proses ini.

"Amnesti ini adalah wujud negara yang hadir untuk rakyat, ketika keadilan tidak hadir dan kebenaran dibungkam," tutur Dian Rubianty.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021