Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta mengatakan kehadiran KY tidak untuk mengintervensi proses persidangan kasus pertanahan, tetapi untuk menjaga hakim agar dapat menjalankan tugas dengan baik.
“Komisi Yudisial melakukan upaya pencegahan, yaitu melakukan pemantauan terhadap persidangan dari perkara pertanahan,” jelas Sukma selaku pemateri dalam seminar nasional “Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komisi Yudisial, Kamis.
Pencegahan tersebut ditujukan untuk membantu mencari keadilan sehingga diperoleh akses persidangan yang adil dan tidak memihak. Komisi Yudisial akan membantu hakim menjaga independensi dan mencegah intervensi dari pihak lain.
Dengan begitu, katanya, kehadiran KY secara jelas bukanlah untuk mengintervensi proses persidangan sengketa pertanahan, melainkan menjaga hakim tetap melaksanakan tugas dengan baik.
Baca juga: KY sebut harus ada sinergi mitra penegak hukum terkait mafia tanah
Sukma juga memaparkan secara lebih rinci peran Komunikasi Yudisial dalam pengawasan terhadap hakim dalam dua jenis kasus, yaitu laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim dan permohonan pemantauan
Terkait menanggapi laporan masyarakat, pertama, Tim Pendahuluan akan menerima laporan masyarakat. Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan diregistrasi. Ketika laporan tersebut telah terdaftar, Tim Penanganan Lanjutan akan menganalisisnya.
Di sana, semua analisis hukum akan terlihat sebelum dibawa ke sidang panel yang dihadiri oleh tiga komisioner untuk melihat hasil pemeriksaan dari pelapor, saksi, dan kecukupan bukti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim.
“Apabila ada (dugaan pelanggaran), maka sidang panel akan menentukan periksa terlapor,” jelas Sukma.
Baca juga: Hakim Agung: Hadapi kasus mafia tanah harus ambil sikap afirmatif
Dari penjelasan tahapan itu, Komisi Yudisial memberlakukan sistem yang sama seperti KUHP, yaitu orang yang dimintai pertanggungjawabannya akan paling akhir didengarkan keterangannya.
Ketika pemeriksaan telah dilakukan, barulah diadakan sidang pleno yang membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik hakim.
Sementara terkait permohonan pemantauan, dapat dilakukan dengan jalur yang sama, mulai dari pengajuan, verifikasi, register, pengecekan persyaratan, hingga pemantauan. Jika kemudian ditemukan pelanggaran kode etik hakim, proses dilanjutkan seperti penanganan laporan masyarakat.
Namun di tengah pandemi COVID-19 ini, Komisi Yudisial mengeluarkan kebijakan untuk tempat dalam status merah. Pemantauan dilakukan melalui surat dan dari sidang dalam jaringan.
Baca juga: Mahfud MD minta KY lakukan pengawasan pada hakim sengketa tanah
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021