Los Angeles (ANTARA News) - Penyanyi R&B asal AS Chris Brown meminta hakim pengadilan untuk menghapus sisa masa hukumannya atas kasus pemukulan yang dilakukannya terhadap mantan kekasihnya penyanyi Rihanna pada tahun 2009.

Penyanyi yang terkenal lewat lagu berjudul "With you" itu berserta Kuasa Hukumnya Mark Geragos tiba di pengadilan yang terletak dipusat kota Los Angeles pada Jumat (28/1) dan terlihat tenang.

Geragos mengatakan kepada hakim pengadilan Patricia Schnegg bahwa kliennya telah menyelesaikan 52 minggu masa konseling kekerasan domestik atas mandat pengadilan dan meminta kepadanya agar menghapus sisa masa penahanan Brown.

"Hal itu mempersulit ketika ada undangan acara penghargaan atau semacamnya," ujarnya seperti dikutip dari Radaronline.com

Namun,Hakim Schnegg tak segera meluluskan permintaan kuasa hukum Brown tetapi menyarankan agar mengubah kesepakatan dengan pihak kuasa hukum Rihanna, David Etra.

Hakim membolehkan Geragos untuk menghubungi Etra selama masa reses singkat tetapi sayangnya bagi Brown. Etra ingin berbicara dahulu dengan kliennya Rihanna sebelum menyepakati perubahan itu.

Keputusan unutk merubah perintah penahanan akan diajukan di pengadilan di kemudian hari.

Sebagaimana Ia lakukan Pada Bulan November,hakim Schnegg memuji pelantun tembang Forever itu atas sikapnya yang tetap dijalurnya atas masa percobaan dan komitmennya guna memenuhi hukumannya.

Faktanya, Hakim begitu senang dengan kemajuan Brown, dan hakim juga mengatakan kepada Brown bahwa ia bisa hadir saat ia berada di kota, meski harus mengatur jadwal kemajuan yang dilaporkan ke pengadilan.

Hingga kini, Brown telah menyelesaikan 581 jam menjadi tenaga kerja komunitas dan 52 minggu masa konseling kekerasan domestik yang merupakan syarat dari putusan hukumannya di tahun 2009.

Brown dihukum untuk menjalani lima tahun masa percobaan dan harus menghabiskan 1400 jam menjadi tenaga kerja bidang jasa atas serangan yang dilakukannya terhadap kekasihnya bintang pop, Rihanna.

Hakim meminta sertifikasi atas pemenuhan kerja di pelayanan sosial. Dan ia tetap dalam masa percobaan.

(*)

Pewarta: Yudha Pratama Jaya
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011