bekerja dengan memicu kesalahan pada proses perbanyakan virus dalam tubuh
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan obat Molnupiravir harus lolos uji keamanan konsumsi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), agar bisa digunakan oleh masyarakat Indonesia.
"Sebelum dapat digunakan di Indonesia tentu saja obat Molnupiravir terlebih dahulu harus menjalani tahapan yang dipersyaratkan oleh BPOM mulai dari tahapan penemuan dan pengembangan hingga pengawasan keamanan konsumsi obat di masyarakat," kata Wiku dalam konferensi pers virtual Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia di Jakarta, Kamis.
Wiku menuturkan Molnupiravir merupakan salah satu antivirus, yang awalnya dikembangkan untuk penyakit influenza, namun kemudian diperkirakan efektif dalam penanganan COVID-19.
"Obat ini bekerja dengan memicu kesalahan pada proses perbanyakan virus dalam tubuh," ujarnya.
Baca juga: Harus ada uji klinis pada obat antivirus COVID-19
Baca juga: Kemenkes lakukan evaluasi dan uji klinis obat-obat COVID-19
Saat ini, obat Molnupiravir yang dibuat perusahaan farmasi asal Amerika Serikat itu sedang dalam proses pengajuan izin kepada Food and Drug Administration (FDA) selaku Badan Pengawas Obat dan Makanan di Amerika Serikat.
Di samping itu, Wiku mengatakan Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan aksesibilitas vaksin dan obat kepada seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah Indonesia juga membuka peluang bagi peneliti untuk berinovasi menemukan vaksin dan obat COVID-19 yang aman dan efektif.
Inovasi yang dilakukan wajib mematuhi standardisasi nasional dan internasional serta mematuhi seluruh tahapan pengembangan vaksin dan obat yang baku semata-mata agar keamanan dan efektivitasnya terjamin.
"Usaha pencegahan melalui 3M dan vaksin serta penanganan COVID-19 dengan obat dan terapi sama pentingnya serta saling melengkapi," kata Wiku.
Baca juga: Malaysia sepakati pembelian obat COVID molnupiravir
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021