Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim bekerja sama dengan Polresta Banyuwangi menangkap lima pengedar uang palsu dengan barang bukti nominal senilai 3,8 miliar
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis mengatakan, lima tersangka yang ditangkap masing-masing ASP (63) warga Desa Sugian, Kabupaten Lombok, AAP alias Gus Ali (44) warga Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya AUW (57) warga Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, AS (37) warga Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan JS (56) warga Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Para tersangka dibekuk di 'rest area' SPBU Kalibaru, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi," ungkap Gatot kepada wartawan.
Ia mengatakan pengungkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada mata uang pecahan Rp100 ribu diduga palsu yang diedarkan di SPBU tersebut.
Uang palsu itu, kata Gatot, diproduksi di Bojonegoro kemudian diedarkan di wilayah Jatim seperti di Banyuwangi dan Mojokerto.
Baca juga: Peredaran uang palsu di RI terbilang kecil
Baca juga: Polisi ungkap beragam modus operandi pelaku kejahatan uang palsu
Adapun tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu ini yakni tersangka ASP alias Pak So, AAP, alias Gus Ali dan AUW, alias Gus Mad.
"Pada kasus ini yang bertindak sebagai sebagai pemodal adalah tersangka AS. AS mempekerjakan tersangka JS sebagai pencetak uang," ujarnya menjelaskan.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengakui pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Resmob dari Sat Reskrim Polresta Banyuwangi menangkap tersangka ASP alias Pak So, di rest area SPBU Kalibaru, Banyuwangi dengan barang bukti nominal angka 100 ribu sebanyak 71 lembar pada tanggal 16 September 2021.
"Dari pengakuan tersangka ASP, dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk," ucap Nasrun Pasaribu.
Selanjutnya tanggal 28 September 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan tersangka AAP dan anggota melakukan penggeledahan di rumahnya yang ditemukan dua tas ransel berisi uang palsu dengan angka nominal 1 Juta.
"Pengakuan tersangka AAP bahwa uang palsu itu ia dapat dari tersangka lain yakni AUW yang ada di Mojokerto," katanya.
Sedangkan pada tanggal 29 September 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan tersangka AUW dengan mengamankan barang bukti 300 lembar pecahan uang palsu dengan nominal angka 30 juta.
"Kami peroleh keterangan kembali, uang palsu tersebut dia dapat dari seseorang inisial AS, dan akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lain yakni JS," ucap dia.
Nasrun menambahkan para pelaku ini sudah menjalankan aksinya mulai 10 bulan terakhir. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Selain mengamankan barang bukti nominal angka 3,8 miliar, polisi turut menyita satu unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang serta alat potong kertas.
Atas perbuatannya kelima tersangka akan dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Pewarta: A Malik Ibrahim/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021