"Saya meminta persetujuan atas permintaan pertimbangan Presiden, apakah permintaan amnesti atas surat permohonan Presiden tersebut dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan setuju pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.
Muhaimin mengatakan pemberian persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR karena adanya keterbatasan waktu dan urgensi surat yang disampaikan Presiden tersebut.
Baca juga: Dosen Unsyiah divonis tiga bulan penjara karena pencemaran nama baik
Baca juga: 50 organisasi sipil di Aceh ajukan permohonan amnesti untuk dosen USK
Baca juga: Dosen USK Aceh yang di bui akan mengajar dari dalam penjara
"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat permohonan yang disampaikan Presiden tersebut, dan DPR akan memasuki masa reses maka saya minta persetujuan atas permintaan pertimbangan Presiden," ujarnya.
Muhaimin mengatakan, DPR RI telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo tertanggal 29 September 2021 terkait permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.
Menurut dia, isi surat itu menyebutkan bahwa Saiful Mahdi telah menjadi terpidana dana dijatuhi pidana tiga bulan penjara dan didenda Rp10 juta, subsider penjara 1 bulan.
"Dijatuhi pidana disebabkan dipersalahkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan dapat dibuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," ujarnya.
Karena itu menurut dia, Presiden Jokowi mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021