Hakim punya tanggung jawab sosial

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai vonis tiga setengah tahun penjara bagi Ariel Peterpan mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Juga melecehkan Presiden yang sudah memberikan arahan untuk pemberian hukuman setimpal kepada tersangka," kata Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, kata Niam, sudah seharusnya jaksa mengajukan banding terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Singgih Budi Prakoso tersebut.

"Jaksa harus banding, masyarakat kecewa dengan putusan ini," kata doktor hukum Islam itu.

Dikatakannya, fakta menunjukkan banyak korban perkosaan akibat perilaku asusila tersebut, terutama yang melibatkan anak-anak, baik sebagai pelaku maupun korban.

Seharusnya, kata Niam, hakim mempertimbangkan fakta demoralisasi anak-anak bangsa akibat perilaku asusila.

"Hakim punya tanggung jawab sosial," kata mantan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu.

Vonis tiga tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp250 juta bagi Ariel yang bernama asli Nazriel Ilham itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan.

Putusan tersebut menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Sebagian masyarakat menilai vonis itu terlalu rendah, sementara sebagian yang lain menilai terlalu tinggi bagi kasus yang menimpa Ariel.

Bahkan, puluhan orang Sahabat Peterpan (penggemar Ariel Peterpan) yang mengikuti persidangan langsung menangis saat mendengar vonis dibacakan.

"Harusnya divonis bebas, jangan dipenjara," kata salah seorang Sahabat Peterpan.
(S024/Z002/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011