Depok (ANTARA News) - Kepolisian hingga sekarang masih kesulitan mengungkap kasus penganiayaan yang diderita oleh dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaun, karena minimnya saksi yang melihat kejadian tersebut.

"Ada penanganiayaan betul, tapi saksi yang minim menjadi kendala untuk mengungkap kasus tersebut," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharuddin Djafar, di Polres Depok, Jawa Barat, Senin.

Menurut dia, hingga saat ini hanya dua orang yang melihat penganiayan tersebut yaitu pemilik warung yang dekat dengan tempat kejadian peristiwa penganiayan tersebut.

"Kita ingin kasus ini segera terungkap secara jelas dan lengkap, dan dibuka secara apa adanya dengan proporsional dan profesional," katanya.

Untuk itu kata dia pihaknya akan terus menyelidiki apakah penganiayaan tersebut berkaitan dengan sidang pencemaran nama baik putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), yang digelar di pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/1).

"Ini yang akan kita telusuri apakah ada kaitan atau tidak. Kita sudah panggil keduanya tapi belum datang," ujarnya.

Menurut dia, keterangan yang diberikan Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaun nantinya sangat penting untuk mengetahui motif dari penganiayaan tersebut.

Baharudin juga mengungkapkan bahwa setalah kedua aktivis tersebut dianiaya, langsung dibawa ke rumah sakit Graha Permata Ibu, namun tanpa sepengetahuan pertugas dipindahkan ke rumah sakit Mitra Keluarga.

"Tentunya akan ada dua hasil visum," katanya.

Dikatakannya bahwa berdasarkan keterangan dari pihak dokter, seharusnya kedua aktivis tersebut tidak perlu mendapatkan perawatan, karena lukanya yang tidak serius.

Sebelumnya dua aktivis lembaga swadaya masyarakat Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) dianiaya orang tak dikenal di Beji, Depok, Jawa Barat, Kamis (27/1). Keduanya, Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaun, menderita luka memar.

Kedua aktivis Bendera memaparkan penganiayaan terjadi di Jalan Asmawi pukul 05.00 WIB dini hari. Mereka hendak berangkat menghadiri sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tiba-tiba datang empat sampai enam orang datang menghampiri dan menganiaya kedua terdakwa kasus pencemaran nama baik putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

(F006/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011