Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas Gayus HP Tambunan ke Mabes Polri untuk ketigakalinya terkait keberadaan uang Rp28 miliar dan deposito Rp74 miliar dalam rekening atas nama mantan pegawati Ditjen Pajak itu.
"Jaksa Agung sudah memerintahkan pengembalian berkas Gayus HP Tambunan ke Mabes Polri," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Senin.
Seperti diketahui, pada 24 Januari 2011, berkas Gayus terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi, dilimpahkan ke Kejagung dari Mabes Polri.
Ia menambahkan dasar pengembalian berkas itu untuk mempertanyakan asal usul uang Gayus tersebut. "Waktu pengembalian berkas itu, masih kita cek," katanya.
Seperti diberitakan sejumlah media, tiga perusahaan yang diduga mengurus pajaknya ke Gayus, yakni, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources, dan PT Arutmin.
Pasal yang disangkakan dalam berkas perkara atas nama Gayus itu, adalah Pasal 11, Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan barang bukti yang disita adalah uang sebesar Rp10.499.397.299.81 (sisa dari Rp28 miliar), 659.800 dolar Amerika, 9.680.000 dolar Singapura, 31 batang logam mulia, satu batangnya seberat 100 gram, total seluruhnya kurang lebih Rp74 miliar.
"Kemudian ada 57 dokumen baik asli dan copy yang dilegalisasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar.
Sesuai dengan hasil koordinasi penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari Jumat lalu (21/1) sementara hasilnya digabung untuk berkas yang Rp28 miliar dan Rp74 miliar," kata Boy.
(R021/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011