Karimun, Kepri (ANTARA News) - Sidang perdana Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dijadwalkan berlangsung Senin.
``Senin besok (31/1) sidang perdana gugatan Doli Boniara dan Muhammad Dali digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Saya bersama ketua dan anggota yang lain sudah tiba di Jakarta untuk persidangan itu,`` kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun Darman Munir ketika dihubungi dari Tanjung Balai Karimun, Minggu.
Darman mengatakan, Doli dan Dali yang merupakan mantan bakal calon bupati dan wakil bupati menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 5 Januari 2011 dengan materi gugatan praktik politik uang.
``Ada beberapa poin gugatan yang diajukan ke MK, termasuk politik uang. Poin yang lain saya tidak ingat, namun menurut pengamatan kami justru gugatan tersebut tidak sinkron dengan bukti-bukti yang dilampirkan,`` ucapnya.
Menurut dia, Doli-Dali tidak termasuk sebagai pihak yang dapat menggugat hasil pilkada, karena bukan pasangan calon yang ikut bertarung dalam pemungutan suara.
``Doli-Dali tidak lolos verifikasi. Dukungan suara partai politik tidak memenuhi syarat minimal sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU,`` jelasnya.
Darman yang juga Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU Karimun menyatakan siap menghadapi persidangan.
Ia telah menyiapkan bukti-bukti bahwa pilkada sah dengan ditandatangani saksi dua pasangan calon yang bertanding yaitu Nurdin Basirun dan Aunur Rafiq, serta Syamsuardi dan Syuryamsyah.
``Kami optimistis gugatan Doli-Dali ditolak MK. Namun demikian, kami juga telah menyiapkan bukti-bukti yang akan disampaikan di persidangan,`` katanya.
Menurut dia, hakim MK akan mengadili perkara tersebut hingga 14 hari ke depan. Karena itu, KPU Karimun menunda penyerahan hasil pilkada ke DPRD hingga persidangan selesai.
``Penyerahan hasil pilkada ke DPRD kami tunda hingga sidang sengketa pilkada selesai,`` tambahnya. (HAM/A013/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011