Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik dari Universitas Indonesia Bonny Hargens meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak takut dengan kemungkinan adanya politisasi dan kritikan oleh anggota-anggota DPR terutama dari Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja KPK.
"KPK jangan takut jika DPR mempolitisasi langkah menangkap para politisi," katanya Bonny melalui surat elektronik yang dikirimkannya dari Berlin, Jerman, Minggu.
Bonny Hargens memperkirakan KPK akan menerima kritikan dan "serangan" dari Komisi III dalam rapat kerjanya terkait dengan langkah KPK menahan 19 mantan anggota DPR.
Menurut dia, politisi maupun pimpinan parpol yang anggotanya ditangkapi tentu akan mengeritik KPK dengan berbagai alasan. KPK diharapkan tetap meneruskan langkahnya mengusut kasus cek perjalanan kepada mantan anggota DPR.
Sebelumnya, Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) menilai, penahanan 19 politis DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan proses hukum. Dia meminta agar politisi DPR lainnya tidak berprasangka buruk terhadap KPK.
JK juga mengatakan agar semua pihak memandang upaya KPK secara fair. Jangan menggunakan standar ganda dalam mematok kinerja KPK.
"Kalau kita berbicara KPK, tentu kita tidak boleh double standar. Artinya, kalau menyangkut orang lain, kita minta KPK. Tapi kalau kita yang kena, (minta) jangan KPK," katanya.
Penyidik KPK secara resmi menahan 19 mantan anggota DPR RI periode 2004-2009 sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom.
Mantan anggota DPR yang ditahan KPK di Rutan Pondok Bambu, yaitu Ni Luh Mariani dan Engelina Patiasina. Sedangan yang ditahan di Rutan Salemba, yaitu Soewarno, Baharuddin Aritonang, TM Nurlif, Reza Kamarullah, Asep Ruchyat, Panda Nababan dan Max Moein.
Selanjutnya, 9 mantan anggota DPR ditahan di LP Cipinang, yaitu Paskah Suzetta, Daniel Tandjung, Sutanto Pranoto, Poltak Sitorus, Matheos Pormes, Sofyan Usman, M Iqbal, Marthin Bria Seran dan Ahmad Hafiz Zawawi. Sedangkan mantan anggota DPR yang mengungkap kasus ini, Agus Condro Prayitno ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (*)
(T.S023/H-KWR)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011