Batam (ANTARA News) - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengatakan penangkapan kadernya Panda Nababan dalam kasus gratifikasi cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom merupakan tindakan tebang pilih aparat penegak hukum.
"Kami melihat ini tebang pilih," kata Megawati di Batam, Minggu.
Menurut dia, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengusut pemberi suap. Tidak hanya orang yang diduga menerima.
Selain itu, kata dia, masih ada beberapa perkara hukum yang harus diusut karena sudah dilengkapi bukti yang kuat.
Ia mengatakan ada dua persoalan besar yang seharusnya segera dituntaskan yaitu kasus pengemplangan pajak dan skandal Bank Century.
"Itu persoalan besar yang sudah menjadi kesepakatan pemerintah dan DPR. Itu sudah jelas-jelas ada kerugian negara. Namun sampai sekarang belum ada kesungguhan menuntaskan," kata Megawati.
Sebelumnya, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan bukti yang menjerat Nababan kurang.
"Hanya ada satu saksi, yaitu Yudi," kata dia.
Selain itu, kata dia, dalam BAP, seluruh tersangka mengaku menerima uang dari bendahara dan menurut dia, itu wajar.
"Menerima uang dari bendahara, itu bukan gratifikasi. Kalau dari orang ketiga baru gratifikasi," kata dia.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (28/2) guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penerimaan cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Usai jemput paksa, Panda Nababan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat
Kasus cek pelawat ini telah menyeret puluhan anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis empat orang mantan anggota DPR RI terkait kasus cek pelawat yakni Dudhie Makmun Murod (FPDIP), Hamka Yamdhu (FPG), Endin AJ Soefihara (FPPP), dan Udju Djuhaeri (F-ABRI).(*)
(T.Y011/M027)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011