"Jadi begitu bayi baru lahir di sana, harus langsung dapat akta kelahiran, kartu keluarga dan Juga kartu identitas anak," ujar Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina di Banjarmasin, Rabu.
Ibnu Sina mengatakan, saat ini sudah dibentuk sebanyak 26 kampung KB di kota ini. Instruksinya kepada lurah dan camat di wilayah kampung KB tersebut agar dapat bekerja sesuai target pelayanan publik yang telah ditentukan.
Di mana, lanjut dia, ada keistimewaan bukan hanya soal keluarga berencana saja, tetapi juga kegiatan pembangunan lain khususnya tentang tertib administrasi kependudukan di kampung KB yang sudah dibentuk itu.
Baca juga: BKKBN: kampung KB perlu dapur sehat atasi "stunting"
Ibnu Sina meminta, kepada para Lurah dan para ASN Dukcapil yang bertugas di kelurahan, bisa secepatnya membuatkan dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir di sana.
"Jadi otomatis tiga dokumen itu tadi. Ini harus dilaksanakan. Tolong Pak lurah dibantu warganya ini, Pak RT, Pak RW juga ada dewan kelurahan, itu program yang ada di kampung KB," ujarnya saat meresmikan kampung KB ke-26 di Kelurahan Antasan Kecil Timur.
Dijelaskannya, dokumen kependudukan itu sangat penting untuk dimiliki seluruh lapisan masyarakat.
Bahkan, katanya, untuk memperjelas keberadaan seorang anak, maka setiap anak harus sudah memiliki kartu identitas anak (KIA).
"Supaya jelas ini anak siapa abahnya (bapaknya), siapa umanya (ibunya). Karena itu ini penting dilaksanakan," ujarnya.
Kampung KB di Kota Banjarmasin mulai dibentuk pada 2017, hingga kini sudah terbentuk 26 kampung KB di ibu kota provinsi Kalsel yang terdapat 52 kelurahan pada lima kecamatan ini.
Baca juga: Memadukan kampung KB dan kampung nelayan di tepi Selat Malaka
Baca juga: BKKBN dan Kemsos salurkan bantuan ke Kampung KB di Papua Barat
Pewarta: Sukarli
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021