Dana Desa telah dicairkan ke 74.890 desa atau sebesar 99,91 persen.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan hingga 6 Oktober 2021 sebesar Rp51.434.615.356.838 atau setara 71,44 persen dari total anggaran Rp72 triliun Dana Desa Tahun 2021 sudah dicairkan.
"Dana Desa telah dicairkan ke 74.890 desa atau sebesar 99,91 persen," kata Halim Iskandar, di Jakarta, Rabu.
Dana Desa yang cair itu untuk Desa Aman COVID-19 telah disalurkan Rp4.120.771.938.521, BLT Dana Desa Rp15.427.595.100.000, untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Rp4.246.995.407.578, dan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa di luar skema PKTD Rp27.639.252.910.739.
Sementara itu, sebanyak 44.520 desa atau setara 59 persen telah menuntaskan proses pendataan berbasis SDGs Desa. Rukun tetangga yang telah terdata sebanyak 485.280 RT, dengan 30.901.327 keluarga sebanyak 92.172.656 jiwa atau 76 persen dari total warga desa.
"Data dikumpulkan oleh 1.575.944 relawan pendataan desa dengan penggunaan dana desa untuk pemutakhiran data SDGs Desa Rp1.572.553.390.689 atau setara Rp23 juta per desa," kata Halim Iskandar.
Baca juga: Mendes PDTT imbau desa utamakan transparansi penggunaan dana desa
Baca juga: Kemendes PDTT: Penggunaan Dana Desa berdasarkan kebutuhan warga
Terkait dengan penanganan kemiskinan ekstrem di desa, Halim Iskandar menjelaskan ada lima poin aksi yang dilakukan, yakni pengurangan pengeluaran dalam bentuk gerakan asupan kalori harian, bedah rumah, cek kesehatan oleh posyandu, BPJS Kesehatan, dan beasiswa.
Poin kedua peningkatan pendapatan pada level desa mengandalkan padat karya tunai desa (PKTD) yang menjadi fokus utama dalam menangani keluarga miskin ekstrem. Selain itu, juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, penguatan BUMDes dan program pemberdayaan.
Berikutnya, lanjut Halim Iskandar, yaitu pembangunan kewilayahan yang terdiri atas sanitasi permukiman keluarga miskin dan miskin ekstrem, sarana dan prasarana transportasi permukiman keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Poin keempat adalah pendampingan desa dengan fokus RKPDes dan APBDes untuk penanganan warga miskin dan miskin ekstrem sesuai dengan RPJMN 2020-2024, sekaligus melakukan pendampingan.
"Poin kelima yaitu kelembagaan berupa penguatan posyandu untuk keterpaduan layanan sosial dasar, karena fungsi posyandu sudah melebar," kata Gus Halim, sapaan akrabnya.
Menurut dia, penanganan kemiskinan ekstrem di desa tidak memperdebatkan adanya perbedaan data. Sebab, kemiskinan ekstrem dapat ditangani dengan melakukan konsolidasi langsung ke desa yang menjadi lokus penanganan kemiskinan ekstrem.
"Perbedaan data dapat ditangani dengan melakukan konsolidasi langsung ke desa yang menjadi lokus penanganan kemiskinan ekstrem," kata Gus Halim.
Baca juga: Kemendes: Prioritas Dana Desa 2022 untuk pemulihan ekonomi nasional
Baca juga: Wamenkeu: Pemerintah salurkan Rp468,9 triliun untuk desa sejak 2015
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021