Warga yang belum punya KTP elektronik ini menjadi atensi dan prioritas pelayanan kami, melalui layanan sistem jemput bola menggunakan mobil operasional keliling,

Mataram (ANTARA) - Dinas Kependudukan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan sebanyak 4.092 jiwa penduduk Mataram atau 1,31 persen dari wajib kartu tanda penduduk (KTP) belum memiliki KTP elektronik.

"Warga yang belum punya KTP elektronik ini menjadi atensi dan prioritas pelayanan kami, melalui layanan sistem jemput bola menggunakan mobil operasional keliling," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H Amran M Amin di Mataram, Rabu.

Dikatakannya total penduduk Kota Mataram yang wajib KTP tercatat 311.560 jiwa, sedangkan yang sudah ber-KTP elektronik 307.468 jiwa atau 98,69 persen.

Untuk memberikan layanan jemput bola bagi 1,31 persen warga yang belum ber-KTP tersebut, pihaknya bekerja sama dengan TP PKK Kota Mataram melalui para kadernya untuk melakukan pendataan terhadap sasaran tersebut.

Kader PKK yang tersebar pada 325 lingkungan, katanya, akan mendata di lingkungan bahkan RT mana 4.092 jiwa tersebut, untuk dilayani perekaman KTP elektronik dengan menggunakan mobil operasional keliling.

"Dengan demikian, warga yang belum ber-KTP bisa terlayani dan mendapatkan langsung KTP elektronik mereka," katanya.

Lebih jauh Amran mengatakan, alasan ribuan warga wajib KTP tersebut belum memiliki KTP antara lain karena kesibukan masyarakat yang tinggi sehingga memiliki keterbatasan waktu.

Selain itu, masyarakat mungkin masih trauma dengan layanan kependudukan yang mereka alami sebelumnya akibat prosedur yang lama dan berbelit-belit.

"Padahal sekarang, penerbitan dokumen kependudukan sangat mudah dan cepat. Jika tidak ada gangguan teknis dan syarat lengkap, KTP bisa langsung jadi termasuk dokumen kependudukan lainnya dan diberikan secara gratis," katanya.

Bahkan, apabila terjadi keterlambatan penerbitan dokumen kependudukan karena kesalahan dari Dukcapil, maka sebagai bentuk komitmen pelayanan, petugas Dukcapil akan mengantarkan ke rumah warga bersangkutan.

Terkait dengan itu, apabila ada masyarakat yang merasa dipersulit dalam proses pengurusan dokumen kependudukan oleh oknum pegawai di Dukcapil, ia meminta warga segera melapor.

"Jika itu terbukti dan berstatus ASN, kami akan proses sesuai ketentuan. Tapi jika oknum tersebut berstatus pegawai tidak tetap (PTT), kita akan langsung berhentikan," demikian Amran M Amin.

Baca juga: Kemenag-Pemkot Mataram kerja sama penerbitan kartu nikah, KTP dan KK

Baca juga: Dukcapil: Blangko kosong, permohonan E-KTP tinggi

Baca juga: 62 WNA kantongi KTP Mataram

Baca juga: Pemkot Mataram: kasus KTP Elektronik tidak pengaruhi perekaman

Pewarta: Nirkomala
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021