Washington (ANTARA News/AFP) - Anggota minoritas Tamil Sri Lanka Jumat mengajukan tuntutan di Amerika Serikat terhadap presiden pulau tersebut, meminta ganti rugi 30 juta dolar atas pembunuhan-pembunuhan yang diduga di luar hukum.


Aktivis Tamil diaspora mempelopori tindakan hukum sesudah Presiden Mahinda Rajapakse secara diam-diam berkunjung ke Amerika Serikat, untuk menguji seberapa hormat para penguasa AS kepada pemimpin negara yang berkunjung.


Bruce Fein, seorang pengacara menonjol Washington, mengatakan dia mengajukan tuntutan atas nama tiga penggugat di bawah undang undang 1991 yang membolehkan langkah hukum di Amerika Serikat terhadap para pejabat asing terkait penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum.


"Presiden Rajapakse tidak akan lolos tangan panjang keadilan yang dijamin oleh Undang Undang Perlindungan Korban Penyiksaan dengan bersembunyi di Sri Lanka," kata Fein sesudah penyerahan file di Pengadilan Distrik Washington.


Fein mengatakan dia menginginkan jawaban dari Rajapakse dan kalau tidak akan mencari keputusan pengadilan tanpanya.


Tuntutan meminta 30 juta dolar atas nama tiga penggugat yang mengatakan keluarga mereka dibunuh dalam tiga insiden, termasuk serangan angkatan darat Sri Lanka pada 2009 terhadap pemberontak Harimau Tamil (LTTE) terakhir yang menolak menyerah.


Perserikatan Bangsa Bangsa telah menyatakan paling tidak 7.000 warga sipil tewas dalam bulan-bulan terakhir pertempuran, sementara kelompok-kelompok hak asasi internasional menyebut angka korban lebih dari 30.000.


Sri Lanka telah menyangkal adanya korban sipil yang tewas dan menolak permintaan suatu penyelidikan internasional. Harimau Tamil terkenal dengan pemboman bunuh diri yang menyebabkan kerusakan parah selama perang puluhan tahun demi tanah air Tamil yang terpisah.


Kedutaan besar Sri Lanka di Washington menolak berkomentar, namun di Colombo, seorang juru bicara Presiden Rajapakse menganggap tindakan tersebut sebagai penarik perhatian.


"Kami tidak punya waktu untuk para tentara bayaran yang didanai LTTE yang menginginkan perhatian media," kata Bandula Jayasekera, direktur jenderal unit media presiden dan juru bicara Rajapakse.


Kantor Rajapakse sebelumnya menolak sebagai "bodoh dan membuat masalah" sebuah permintaan oleh Amnesti Internasional kepada Amerika Serikat untuk menyelidiki kepala negara selama kunjungannya.


Rajapakse datang ke Amerika Serikat minggu lalu dalam apa yang para pejabat Sri Lanka sebut sebuah kunjungan pribadi. Kelompok diaspora Tamil, yang dengan keras menentang Rajapakse mengatakan mereka percaya dia mengunjungi keluarga di Texas dan sejak itu pulang.


Kelompok aktivis yang berbasis di AS yang menyebut diri Tamil Melawan Pembunuhan, yang memimpin tuntutan itu, mengatakan dalam sebuah pernyataan "khawatir dan kecewa" bahwa pihak berwenang AS mengijinkan Rajapakse berkunjung tanpa menanyai perilakunya.


Kelompok itu mengatakan sedang menguji perundangan segera sesudah keputusan Samantar Juni 2010 oleh Mahkamah Agung, yang menemukan bahwa negara -- bukan individu -- menikmati kekebalan diplomatik dari tuntutan hukum di Amerika Serikat.


Dalam kasus tersebut, pengadilan tinggi memutuskan secara bulat bahwa Mohamed Ali Samantar, seorang mantan perdana menteri Somalia yang kini tinggal di Amerika Serikat, dapat dituntut terkait dugaan penyiksaan selama berkuasa. (ANT/K004)

Penerjemah: Kunto Wibisono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011