Tax Amnesty pertama itu menjadi sesuatu yang baik, karena dengan ada declare harta, pemerintah menjadi tahu untuk menambah basis WP. Dengan ini, diharapkan PPh (Pajak Penghasilan) di tahun berikutnya meningkat

Jakarta (ANTARA) - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan tax amnesty atau program pengampunan pajak dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menambah basis Wajib Pajak (WP).

Menurutnya, hal ini merupakan hasil pembelajaran dari program pengampunan pajak jilid pertama yang dilakukan pada 2016-2017 lalu.

Tax Amnesty pertama itu menjadi sesuatu yang baik, karena dengan ada declare harta, pemerintah menjadi tahu untuk menambah basis WP. Dengan ini, diharapkan PPh (Pajak Penghasilan) di tahun berikutnya meningkat,” kata Rusli dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Melalui Bab V Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang mengatur tentang Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, pemerintah tampak akan kembali menjalankan program pengampunan pajak.

Menurut Rusli, dengan program ini, otoritas pajak sebetulnya mengakui bahwa penegakan pemungutan pajak yang adil masih sulit dilakukan. Namun, di sisi lain, program ini juga dapat membawa kembali dana yang dibawa ke luar negeri secara tidak terdeteksi untuk menghindari pungutan pajak.

“Apakah tax amnesty jilid dua akan menurunkan kepatuhan pajak? Waktu yang akan menjawab,” ucapnya.

Hanya saja, Rusli menilai ketentuan Bab V RUU HPP berpotensi memunculkan oligarki pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru dan terbarukan (EBT). Kedua sektor ini pun berpotensi hanya dikelola oleh sekelompok orang saja.

Pasalnya, dalam Bab V RUU HPP, harta bersih WP yang telah diungkapkan secara sukarela dapat dikenakan tarif pajak sebesar 6 persen saja, dengan ketentuan harta tersebut diinvestasikan kepada kegiatan usaha sektor pengelolaan SDA atau EBT di Indonesia.

“Takutnya ini akan membuat pengelolaan SDA dan EBT menjadi tidak efisien, karena mereka masuk melalui koneksi politik setelah mengikuti tax amnesty, dan bukan karena kapabilitas. Jadi, nggak ada persaingan usaha yang sehat,” ucapnya.

Baca juga: Ekonom CORE belum melihat urgensi wacana Tax Amnesty jilid II
Baca juga: Anggota DPR imbau pemerintah kaji ulang rencana tax amnesty jilid II
Baca juga: Menkeu rencanakan tax amnesty jilid II

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021